Registrasi Apindo Jadi Kewajiban

- Minggu, 29 September 2019 | 08:52 WIB

TANJUNG REDEB- Gubernur Kaltim Isran Noor, telah menerbitkan edaran Nomor 560/4665/B.Kesra/2019, tentang keanggotaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Edaran yang berdasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28/2014, tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP), serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama, menyatakan bahwa format pengajuan dari perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja di daerah, wajib mencantumkan nomor keanggotaan Apindo. “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim juga sudah meneruskan edaran gubernur tersebut ke perusahaan-perusahaan,” ujar Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo, saat diwawancara Berau Post melalui sambungan telepon kemarin (28/9).

Sebab menurut Slamet, masih banyak perusahaan di Kaltim, termasuk di Berau, yang belum tercatat sebagai anggota Apindo. Untuk itu, Slamet meminta perusahaan-perusahaan yang belum tercatat di Apindo, agar mengurus keanggotaannya. “Sekarang memang banyak yang belum (terdaftar di Apindo). Edarannya juga baru bulan kemarin,” terangnya.

Dijelaskannya, jika perusahaan tidak tercatat dalam keanggotaan Apindo, maka tidak akan bisa mengurus surat izin operasional (SIO), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB). Sebab, salah satu syarat mengurus hal-hal tersebut, adalah mencantumkan nomor registrasi keanggotaan di Apindo, KTA atau fotokopi KTA.

“Nanti Ketua Apindo Berau akan berkoordinasi dengan dinas, untuk disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan agar menjalankan edaran gubernur ini,” terangnya.

Selama ini, pengurus Apindo yang tergabung dalam dewan pengupahan daerah, tripartit, dan tim deteksi dini, sudah banyak membantu perusahaan dalam penyelesaian persoalan dengan tenaga kerja. “Yang paling menguras energi, saat membahas UMP (upah minimum provinsi), UMK, dan UMSK,” terangnya.

Perusahaan-perusahaan di Kaltim dan Berau lanjut dia, juga banyak berkantor di Jakarta. Hanya memiliki kantor perwakilan di daerah. Sementara jika terjadi persoalan dengan pekerja di daerah, manajemen perusahaan kebanyakan melempar penyelesaian persoalannya ke kantor pusat. Keluhan tersebut juga banyak disampaikan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh, yang selalu kesulitan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan di pusat.

“Tapi kalau perusahaan itu tercatat di Apindo, pekerja bisa berkoordinasi dengan pengurus Apindo untuk menyampaikan keluhan mereka ke manajemen perusahaan. Makanya pemerintah mendorong supaya perusahaan masuk Apindo,” pungkasnya. (*/sgp/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X