TANJUNG REDEB – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Redeb, Zainal Abidinsyah sebut pernikahan di bawah tangan (nikah siri) masih marak di Kabupaten Berau.
Hal itu disebutnya terungkap, saat pasangan tersebut hendak mengurus ulang pernikahan mereka secara resmi di kantor KUA agar bisa mendapatkan buku nikah.
“Tapi kalau jumlahnya kami enggak catat, yang jelas masih sering kami temukan,” katanya kepada Berau Post, belum lama ini.
Zainal menjelaskan, mengesahkan orang yang sudah nikah siri bukanlah perkara yang mudah. Sebab, tak jarang pihaknya mendapati salah satu wali nikah dari pasangan tersebut tidak merestui anaknya menikah dengan orang yang dimaksud.
Jika seperti itu, tentu pernikahan tersebut dalam agama islam tidak akan dianggap sah. Mengingat dalam rukun nikah sendiri diketahui ada lima yakni mempelai laki-laki, mempelai perempuan, ijab, kabul dan walinya ialah bapak dari perempuan.
“Kalau sudah seperti itu ya haram dalam agama islam. Dan yang menikahkan ini sebenarnya yang bahaya,” jelasnya.
Lanjutnya, selama ini tidak ada aturan tegas terkait sanksi yang diberikan kepada oknum yang berani melakukan pernikahan tanpa persetujuan wali. “Saya rasa hal ini perlu ada tindakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau, jangan sampai hal ini menjadi semakin banyak dan dianggap hal biasa di Berau,” bebernya. (*/oke/sam)