Polisi Masih Buru Pelaku

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 15:25 WIB

TANJUNG REDEB – Pagar tembok kantor DPRD Berau jadi korban aksi vandalisme oleh orang tak bertanggungjawab, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro pastikan polisi akan buru pelaku.

Ditegaskan Rengga, perbuatan seperti itu adalah salah satu tindakan kriminal, sebagaimana diatur dalam pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, di mana pelaku bisa diancam hukuman 2,8 tahun penjara.

“Itu sudah salah satu tindakan kriminal. Sekarang kami masih mencari siapa yang mencoret tempat tersebut,” katanya kepada Berau Post, kemarin (30/9)

Sementara, Ketua DPRD Berau, Madri Pani memilih santai menyikapi aksi tersebut. Bahkan dia mengaku maklum dengan hal itu, mengingat kursi politik memang harus diberi kritik dan saran. Sedangkan, timbulnya kritik katanya salah satu hal yang bagus karena ada masyarakat yang memang melihat kinerja mereka.

“Kalau saya pribadi, seperti itu ambil positifnya saja. Karena kritik dari masyarakat itu memang diperlukan,” terangnya. 

Namun ditekankannya juga, kritik harusnya disampaikan dengan baik tidak dengan membuat coretan yang tidak senonoh untuk menyinggung anggota DPRD. Apalagi hal itu disebutnya, malah merusak fasilitas negara. “Tapi untuk hal ini sudah keterlaluan. Semoga yang seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, coretan yang menjelek DPRD itu diketahui sudah ada sejak Rabu (25/9) malam. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X