TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku yakni Heryanto (35) dan Andre (29), berhasil diringkus di Jalan Lobang Baru RT 13, Kecamatan Teluk Bayur, sekira pukul 13.15 Wita, Selasa (1/10). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 30 poket sedang yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskoba AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas yang dicurigai transaksi narkotika. Kemudian dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (1/10) siang, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang sering diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Jalan Lobang Baru RT 13, Kecamatan Teluk Bayur. Sampai di lokasi, petugas mencurigai salah satu rumah warga. Dan benar sekitar pukul 13.15 Wita, petugas Satreskoba berhasil mengamankan kedua pelaku.
Selain mengamankan 30 poket sabu-sabu dengan total berat 8,76 gram, hasil penggeledahan petugas juga ditemukan barang bukti berupa tiga buah kotak rokok, satu buah timbangan, satu buah dispenser, satu set kamera CCTV, dan 3 unit handphone.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku yakni Heryanto merupakan mantan anggota TNI. Sebelum terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut, Heryanto dipecat karena telah melakukan kasus desersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.
“Heryanto diketahui merupakan mantan anggota TNI. Pekerjaannya saat ini sebagai petani,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mar/har)