Istri Pulang Kampung, Anak Tiri Dicabuli

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 11:02 WIB

TANJUNG REDEB - Idang (34) warga Kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar, diamankan pihak kepolisian, lantaran diduga mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (9). Perbuatan bejat itu dilakukannya Selasa (17/9) lalu.

Namun kejadian ini baru dilaporkan Kamis (3/10), setelah korban menceritakan perlakukan ayah tirinya kepada gurunya.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap menuturkan, kejadian bermula ketika ibu korban yakni A (33) pulang ke kampung halaman, di Sulawesi, selama seminggu.

Saat kejadian, Selasa (17/9) sekira pukul 03.00 Wita, pelaku dan korban tidur bersama adiknya yang berusia 4 tahun. Saat itu, pelaku tiba-tiba terbangun, kemudian langsung berbalik badan dan memeluk korban. Pelaku yang hanya menggunakan sarung langsung melancarkan aksinya. Setelah itu, pelaku menyuruh korban ke kamar mandi.

Tak puas sekali, malam itu juga pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. Korban yang takut hanya bisa pasrah dengan perlakuan ayah tirinya.

Awalnya, korban berusaha menolak melayani syahwat ayah tirinya tersebut. Namun korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika tidak menuruti nafsu bejatnya. “Diancam akan dibunuh jika melawan dan melaporkan aksi pelaku tersebut,” ujar Ridwan, kepada Berau Post, Jumat (4/10).

Saat ibu korban pulang, Bunga menceritakan kejadian tersebut. Namun sang ibu tidak percaya omongan anaknya. “Ibunya bilang tidak mungkin suaminya seperti itu,” katanya.

Korban yang kalut, kemudian berusaha menceritakan perlakukan ayah tirinya kepada gurunya di sekolah. “Dia (korban, Red.) mengatakan kepada gurunya, setiap buang air kecil selalu perih dan sakit,” ungkap perwira balok dua ini.

Kejadian ini pun dilaporkan guru korban ke Polsek Tabalar. Dan pelaku pun berhasil diamankan. 

Dikatakan Ridwan, saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Tabalar. Ia diancam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan diatas 10 tahun

“Kami masih dalami keterangan pelaku. Dia mengaku hanya melakukan aksinya dua kali malam itu juga. Pelaku juga mengaku saat kejadian ia mengira itu (korban) istrinya,” ujar Ridwan. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X