Kasus Sabu 3 Kg Masuk Tahap II

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 11:08 WIB

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima pelimpahan tahap II, kasus penyelundupan sabu-sabu 3 kilogram dari penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (3/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono membenarkan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut. Lima tersangka datang bersama penyidik Polda Kaltim sekitar pukul 12.00 Wita.

Jaksa pun telah melakukan pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan seputar identitas tersangka dan kronologis kejadian. Setelah pemeriksaan, kelima tersangka digiring ke sel  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB, Tanjung Redeb, sekitar pukul 16.30 Wita.

“Tersangka kita pindahkan ke rutan sambil menunggu jadwal persidangan. Berkas perkara ini secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” jelas Andie, Jumat (4/10).

Dijelaskan Andie, dari lima tersangka yang diserahkan,  dua di antaranya berprofesi sebagai wartawan yang diketahui dari kartu identitasnya. Sedangkan tiga lainnya merupakan nelayan dan sipil biasa.

Andie menerangkan, dari pengakuan tersangka Mh (40) dan Hy (40) berperan sebagai penjemput sabu di Berau sebanyak 3 kg. Barang itu diterimanya dari dua pelaku As (24) dan Sa (20). Rencananya akan dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan mobil dari Berau ke Samarinda. Barang itu akan diserahkan ke pemesan yakni Ds (50) yang merupakan warga Malaysia tinggal di Samarinda.

“Rencana Ds ini yang selanjutnya siap untuk mengedarkan di wilayah Samarinda,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, meringkus dua kurir sabu-sabu, yakni Mh dan Hy, di jalan poros Teluk Bayur, Berau, Juli lalu. Keduanya dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam tiga bungkusan produk susu, masing-masing seberat 1.032 gram, 1.033 gram, dan 1.034 gram. Ketiga kemasan tersebut, disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam yang dipegang Mh.

Pelaku diamankan saat hendak menuju ke Samarinda dari Bulungan, Kalimantan Utara. Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Teluk Bayur, sekitar penangkaran buaya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan dipasarkan di Samarinda. Pelaku juga bukan baru pertama kali membawa sabu-sabu melalui jalur darat. Keduanya ini masuk dalam jaringan internasional peredaran narkotika di Indonesia.

Kedua pelaku mengaku sudah mendapat uang muka Rp 20 juta dari total upah Rp 50 juta, jika berhasil membawa sabu sampai ke pemesan di Samarinda. Pemesan itu tak lain Ds, warga Malaysia yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) saat pengembangan.

Ds pun diringkus saat berada di kamar salah satu hotel di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (13/7). Di hari yang sama, pelaku As dan Sa pun turut ditangkap saat berada di rumah sarang burung walet di Jalan Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Dari tangan tersangka inilah kembali diamankan lagi tiga bungkus sabu dalam kemasan teh Malaysia dengan berat sekira 3 Kilogram. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X