Tak Ada Laporan Pelanggaran UMK

- Senin, 7 Oktober 2019 | 12:50 WIB

SEKRETARIS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari, menyebut pihaknya tidak ada menerima laporan terkait pemberian gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau oleh perusahaan.

Dikatakannya, UMK Berau tahun 2019 senilai Rp 3.120.996, memang wajib ditaati seluruh perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal. Bahkan bagi pelaku usaha, juga harus menaatinya. “Sementara ini belum ada laporan,” katanya kepada Berau Post kemarin (6/10).

Dijelaskannya, kewenangan pengawasan mengenai UMK sebenarnya menjadi ranah tim pengawas tenaga kerja Disnakertrans Provinsi Kaltim. Namun pihaknya tetap mendapat tembusan jika ada laporan mengenai pelanggaran UMK.

Walau belum ada laporan, Zulkifli tidak berani menjamin seluruh perusahaan dan pelaku usah di Berau sudah taat membayar pekerjanya sesuai UMK. Sebab, sistem pengupahan bagi pelaku usaha, bisa didasari atas kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. “Contoh pekerja toko, biasanya sesuai kesepakatan (besaran gajinya),” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Berau, Disnakertrans Kaltim Sab’an, juga mengaku belum ada menerima laporan mengenai pelanggaran UMK. Tapi dia juga tidak berani menjamin jika seluruh perusahaan dan pelaku usah di Berau sudah 100 persen menaati UMK.

“Bisa saja karyawan yang bersangkutan masih enggan atau takut melapor kalau dia digaji masih di bawah UMK. Segala kemungkinan bisa saja terjadi, kami pihak Disnaker akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini. Yang jelas kami tidak menutup mata,” terangnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X