Ikan Hiu Dijual di Pasar Induk

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 14:52 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) perlindungan ikan hiu. Namun, perda tersebut belum berjalan optimal. Pasalnya, masih ditemukan ikan hiu yang diperjualbelikan oleh oknum pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).

Salah seorang pengunjung pasar sempat mengambil gambar ikan hiu yang dipajang di salah satu lapak pedagang Pasar SAD, Senin (7/10) kemarin. Menurut pengunjung yang namanya enggan disebutkan itu, awalnya ia hendak membeli ikan di pedagang itu. Namun ia terkejut melihat ada anak ikan hiu ikut dijual dan tersusun dengan ikan lainnya. “Setahu saya kalau ikan hiu tidak boleh dijual,” katanya kepada Berau Post.

Saat Berau Post mencoba menelusuri penjualan ikan hiu itu, tidak satu pun pedagang yang tampak menjual ikan hiu. Bahkan, para pedagang juga kompak tidak memberitahukan siapa yang menjual ikan tersebut.

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengakui, pihaknya telah menerima laporan perihal perjualan ikan hiu di pasar itu. Namun, saat dicek di lokasi, pihaknya sudah tidak menemukan ikan yang dijual tersebut.

“Masalah ini sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP juga,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, kemarin (7/10).

Dikatakan Yunda, penjualan ikan hiu juga pernah terjadi tahun 2017 lalu. “Ini muncul lagi,” katanya.

Menurut Yunda, keberadaan ikan hiu, pari manta, terumbu karang, dan jenis ikan tertentu di perairan Berau memang dilindungi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019.

Namun, setelah melihat foto ikan hiu yang dijual itu, merupakan jenis Hiu Blacktip atau hiu sirip hitam. Menurut Yunda, jenis hiu tersebut tidak termasuk yang diatur dalam perda tersebut.

“Setelah kami cek, Hiu Blacktip bukan jenis yang dilindungi. Kami juga tidak mengatakan boleh atau tidak (diperjualbelikan), tapi memang dalam Perda tidak termasuk. Tetapi kami akan tetap melakukan pengecekan, dari mana dapatnya dan siapa yang jual hiu tersebut,” paparnya.

Menurut dia, kurangnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat Berau belum mengetahui apa saja jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan. Tentunya hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada nelayan maupun penjual ikan. “Sejak ditetapkan, belum ada sosialisasi masalah Perda itu. Karena tidak ada anggaran,” katanya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X