TANJUNG REDEB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau mengantongi ratusan perusahaan dan badan usaha yang belum tertib dalam membayarkan iuran perlindungan tenaga kerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 1.200 badan usaha yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Berau. Dari data yang ada, terdapat 180 perusahaan atau badan usaha yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Lumayan banyak. Kami tidak bisa menyebutkan perusahaan dan badan usaha apa saja yang masih menunggak. Tetapi yang paling dominan adalah perusahaan kayu,” kata Rudi, kepada Berau Post, Senin (7/10).
Dikatakannya, sampai saat ini nominal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat besar mencapai Rp 40 miliar. “Dari Rp 40 miliar itu, ada satu perusahaan yang mendominasi tunggakan lumayan lama. Sejak 2012 hingga saat ini tunggakan tersebut masih ada,” ungkapnya.
Menurut Rudi, penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa berpengaruh kepada pelayanan yang diberikan pihaknya. Contoh jika ada tenaga kerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja, pihaknya tidak bisa langsung merealisasikan dananya.
“Atau ada korban tenaga kerja yang meninggal dunia, itu kami tidak bisa membayar cepat kepada pihak ahli waris,” ujarnya.
Karena itu, dalam melakukan penagihan tersebut, pihaknya pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. “Jadi setiap bulan kami melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak itu. Untuk penyelesaiannya, kami juga sudah ada perjanjian kerja sama dengan kejaksaan,” pungkasnya. (*/aky/har)