Jaksa Siapkan Tuntutan

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:04 WIB

TANJUNG REDEB - Tiga terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu 3 kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (8/10).

Kasi Pidum Andie Wicaksono, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Dany Dwi Yanuar menjelaskan, tiga terdakwa, yakni Zulkifli (32), Muhammad Amran (19), dan Makmur (35), menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Hakim.

Dikatakannya, dalam persidangan, tidak ada sanggahan dari para terdakwa. Artinya, pada kasus ini terdakwa memang benar melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa.

“Saat saling bersaksi hingga pemeriksaan terdakwa, semua keterangan dibenarkan para terdakwa. Pada dasarnya, tindakan yang dilakukan sesuai apa yang ada pada BAP,” kata Dany, usai persidangan.

Dikatakannya, setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Kepada Majelis Hakim, jaksa meminta waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan tuntutan. “Sidang ditunda. Kami meminta waktu untuk menyiapkan tuntutan,” katanya.

Namun, tidak menutup kemungkinan setelah membacakan tuntutan pihak terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Tetapi dipastikannya pihak terdakwa telah mengakui perbuatannya saat di persidangan.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari JPU sudah dilaksanakan. Saksi yang dihadirkan mulai dari masyarakat tempat kejadian perkara (TKP) hingga pihak Polda Kaltim.

Diketahui, Kepala Kejari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono menerangkan, kasus ini bermula ketika tiga kurir sabu-sabu dan pil ekstasi ini datang ke Kota Tarakan, mengambil barang yang dikemas plastik di dalam kardus dari Malaysia. Rencananya dua jenis narkotika senilai Rp 5,2 miliar ini akan dibawa ke Makassar oleh tersangka.

Saat ingin kembali ke Makassar, para tersangka berangkat melalui Berau. Saat itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan ketiganya di Hotel Millenium, Jalan HARM Ayoeb, Kabupaten Berau.

Para tersangka ini disuruh seseorang. Ketiga tersangka yang diamankan ini pun terancam penjara seumur hidup. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X