Mami Karaoke Menunggu Disidang

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:06 WIB

TANJUNG REDEB – Dua tersangka perkara dugaan eksploitasi anak dipastikan segera duduk di kursi pesakitan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Kepala Kejari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono mengatakan, perkara dugaan eksploitasi anak bakal memasuki babak baru. Senin (7/10) lalu, jaksa sudah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dengan begitu, status dua tersangka, yakni An (29) dan Kr (38) akan ditingkatkan menjadi terdakwa.

“Berkas mami karaoke ini sudah kami limpahkan. Kedua terdakwa ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tinggal menunggu jadwal persidangan,” kata Andie, saat ditemui di ruang kerjanya.

Andie menjelaskan, semua tindakan yang dilakukan pihak terdakwa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) akan dikuatkan saat persidangan nanti. Sehingga bersalah atau tidak, Majelis Hakim yang menentukan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah membenarkan telah menerima berkas tersebut belum lama ini. “Untuk penetapan jadwal sidangnya akan dikirim sesegera mungkin ke Kejari Berau,” katanya.

Sebelumnya, perkara ini telah dinyatakan lengkap alias P21 pada September lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka dari penyidik Polres Berau, Rabu (25/9) lalu. Bahkan, proses pemberkasan kasus tersebut pun dinilai cukup singkat. Yakni Hanya 10 hari sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim dari penyidik.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dugaan eksploitasi anak tersebut melibatkan dua orang pelaku, yakni An (29) dan Kr (38). Keduanya diamankan pada Agustus lalu.

Korban yang masih berusia 14 tahun, dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Korban diberikan bayaran Rp 100 ribu, setiap menemani tamu berkaraoke bersama di dalam ruang bernyanyi. Namun pihaknya terus mendalami kasus tersebut, karena menduga korban juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh kedua pelaku.

Pengakuan kedua pelaku hanya mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu. Hasil penyelidikan mengungkapkan, korban bukanlah warga Berau, melainkan warga Jawa Barat.

An sendiri berperan sebagai pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan Kr dan korban. Sementara peran Kr dalam kasus ini adalah sebagai ‘Mami’, atau yang mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu bagi tamu-tamu pria yang datang ke karaoke tersebut.

“Izin karaokenya lengkap, cuma mereka mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Rengga.

Pelaku terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X