Sidak Pasar, Wabup Akui Kecolongan

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:14 WIB

TANJUNG REDEB – Adanya oknum pedagang yang menjual ikan hiu di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) mendapat reaksi dari Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo. Untuk memastikan hal itu tidak terjadi lagi, Rabu (9/10) kemarin, Agus Tantomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar SAD. 

Di Pasar SAD Agus mengelilingi lapak pasar basah tempat para pedagang ikan. Agus mendatangi sejumlah pedagang dan sempat berkomunikasi tentang temuan oknum pedagang yang menjual ikan hiu. 

Diakuinya, adanya pedagang yang menjual ikan hiu di pasar induk membuat dirinya kaget dan kecolongan. Pasalnya, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang. Berdasarkan Perda itu, semua jenis ikan hiu dilarang diperdagangkan.

“Kita kaget juga, setelah ada peredanya malah ada yang jual di pasar. Informasinya selama ini pola perdagangan hiu ini setelah ditangkap dari pulau, langsung dijual ke luar daerah atau luar negeri,” ungkap Agus, saat ditemui Berau Post di pasar SAD, Rabu (9/10).

Agus juga mengakui, sejak perda disahkan, pemerintah belum melakukan sosialisasi. “Kemungkinan para pedagang tidak mengetahui perda tersebut,” ujarnya.

Bahkan Kepala UPTD Pasar SAD sendiri juga pernah melakukan monitoring dan bertanya langsung kepada para pedagang. Memang rata-rata pedagang belum mengetahui perda tentang perlindungan ikan hiu itu.

“Makannya sekarang saya sudah instruksikan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang maupun nelayan. Karena dalam perda tersebut jelas ancamannya bagi yang melakukan akan dikenakan pidana 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta,” jelas Agus.

Agus menyebutkan, dalam undang-undang yang ada, tidak semua jenis hiu dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan. “Tapi dalam Perda Berau Nomor 16 Tahun 2019 ini,  semua jenis hiu dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan.

“Dalam konvensi internasional tidak melarang jika ada negara atau daerah dalam suatu negara ingin menambah jumlah hiu yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan. Jadi saya berharap masyarakat bisa menaati perda yang ada ini,” harapnya.

Ia juga tidak menampik minimnya anggaran membuat pihak Dinas perikanan Berau tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan sosialisasi perda tersebut. Ia pun menginstruksinya agar Satuan Polisi Pamong Praja untuk sering turun ke lapangan, melakukan inspeksi. “Harus ada, baik kepala pasar maupun Satpol PP melakukan pengecekan. Berikan pemahaman kepada para pedagang,” katanya.

Selain itu, Dinas Perikanan juga diberi mandat untuk memberitahukan apa saja jenis-jenis biota laut yang tidak boleh diperjualbelikan. (*/aky/*/hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X