Sidang Kasus Sabu 5 Kg, Terdakwa Akui Perbuatannya

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:19 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa Basri yang terlibat perkara dugaan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram asal Malaysia, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (9/10). 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari keterangan saksi, jaksa menilai sesuai pada berita acara pemeriksaan (BAP). Di mana Basri bersama barang bukti berupa 5 kg sabu-sabu diamankan saat berada di Homestay Teluk Permai, Kecamatan BIdukbiduk. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa menuju Palu, Sulawesi Tengah, menumpang kapal nelayan di Kecamatan Bidukbiduk.

“Tadi agendanya pemeriksaan keterangan saksi penangkap dari BNN.  Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Basri,” ujar Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono melalui JPU Dany Dwi Yanuar, usai persidangan. 

Lebih lanjut, saat pemeriksaan keterangan terdakwa oleh Majelis Hakim, Basri membenarkan semua keterangan yang disampaikan para saksi-saksi yang sudah dihadirkan JPU. Baik itu saksi penangkap dan saksi di tempat kejadian perkara. “Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Abdullah mengaku, saat kliennya menjalani pemeriksaan memang benar telah menyatakan perbuatannya melakukan tindak pidana tersebut. Namun, ia tetap berusaha pada perkara ini kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. 

“Terbukti atau tidak semua, kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan. Jika terdakwa ada keberatan akan kita sampaikan pada sidang Pledoi nanti,” terangnya. 

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Jaksa pun meminta waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan tuntutan. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X