TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu, beredar berita penjualan ikan hiu yang dilakukan pedagang di Pasar Sangam Adji Dilayas. Padahal pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Ikan Jenis Tertentu, dan Terumbu Karang. Menindaklanjuti temuan ini, Wakil Bupati Agus Tantomo melakukan sidak ke Pasar SAD, Rabu (9/10) pagi kemarin.
Dalam sidak ini, satu per satu penjual ikan didatangi sekaligus bertanya tentang hasil penjualan. Ada beberapa lapak penjual ikan yang didatangi di pasar basah, didampingi Kepala Pasar serta Dinas Perikanan.
Pada kesempatan itu, Agus Tantomo juga memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait larangan penjualan ikan hiu. Di mana sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan bahwa seluruh jenis ikan masuk dalam perlindungan.
Usai sidak, Agus Tantomo menyampaikan bahwa sebagian besar penjual ikan di pasar belum mengetahui aturan yang telah dikeluarkan ini. Pada kesempatan inilah dimanfaatkan untuk menyampaikan aturan yang telah diberlakukan sejak Bulan Juli 2019 lalu. “Di undang-undang juga telah ditetapkan perlindungan ikan hiu ini. Kalau di UU tidak semua jenis hiu, tapi di Perda kita masukan semua jenis hiu itu dilindungi,” tegasnya.
Ia mengharapkan agar seluruh pihak dapat menghormati apa yang telah ditetapkan ini. Pasalnya dalam penetapan ini banyak hal yang telah dijadikan pertimbangan pemerintah daerah. Salah satunya dalam menjaga kelestarian ekosistem bawah laut di Bumi Batiwakkal. “Ikan hiu ini menjadi salah satu daya tarik bagi pecinta wisata selam. Ini menjadi nilai tambah yang memancing wisatawan itu datang kemari. Tentu kita berharap ini bisa dijaga terus,” imbuhnya.
Petugas pasar juga diinstruksikan untuk lebih intens dalam melakukan pengawasan ini. Sehingga ke depannya tidak terjadi penjualan jenis ikan yang dilindungi kembali. “Sama-sama kita menjaga agar apa yang telah diatur ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya. (hms5/udi)