4 Pengawas Awasi 500 Perusahaan

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:39 WIB

TANJUNG REDEB - Kekhawatiran adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor pertambangan turut jadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Sekretaris Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi secara intens dengan perusahaan yang ada untuk mendeteksi adanya PHK besar-besaran itu. Bahkan ia meminta agar perusahaan sebisa mungkin menghindari adanya PHK besar-besaran.

“Tidak terkecuali perusahaan yang mempunyai karyawan berskala besar,” ujar Zulkifli, Kamis (10/10).

Jika pun PHK itu terjadi, lanjutnya, maka seluruh hak normatif pekerja harus dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Misalnya, pesangon harus dibayarkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

“Yang paling penting, pekerja juga harus dapat memaklumi kondisi tersebut,” sambungnya.

Sementara berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai kurang efektif, karena pengalihan ke provinsi, kata Zulkifli, sudah diantisipasi sejak awal. Bahkan pihaknya sudah melakukan terobosan pelayanan, yakni dengan meminta pengawas ketenagakerjaan provinsi berkantor di Disnakertrans Berau.  

“Ini untuk memudahkan masyarakat atau pekerja melaporkan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami,” jelasnya.

Saat ini, ada 4 pengawas tenaga kerja dari provinsi yang bertugas di Disnakertrans Berau. Mereka mengawasi semua yang berkaitan ketenagakerjaan, mulai dari aturan, norma kerja, sampai alat-alat keselamatan kerja.

Hanya saja kata dia, 4 pengawas ini masih dianggap minim, karena harus mengawasi sekitar 500 perusahaan. Ia pun berharap, bukan hanya jumlah tenaga pengawas yang bisa ditambah, tetapi perlu melihat kembali regulasinya.

“Supaya pengawas yang ada di Berau diberi kewenangan atau mandat bisa langsung menyikapi laporan yang ada. Tanpa harus menunggu disposisi dari pimpinan di provinsi,” katanya.

Melalui kunjungan-kunjungan kerja ke perusahaan, pihaknya juga membina dan mengedukasi manajemen dan pekerja tentang peraturan ketenagakerjaan. Disnakertrans juga mengimbau agar manajemen perusahaan bisa lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ketenagakerjaan.

“Begitu pun dengan serikat pekerja, dapat memberikan edukasi yang benar dan bijak kepada anggotanya,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X