Picu Kanker Hingga Radang Tenggorokan

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:51 WIB

TANJUNG REDEB – Rencana pemerintah untuk melarang perdagangan minyak curah turut didukung Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau. Pasalnya, penggunaan minyak curah disebut tidak terjamin higienis atau kebersihannya.

Diketahui, awal 2020 mendatang, pemerintah berencana akan melarang segala bentuk perdagangan minyak curah di seluruh pasar di Indonesia. Kekhawatiran terhadap kontaminasi saat proses pengemasan hingga bekas pakai, dianggap dapat mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Totoh Hermanto menjelaskan bahwa minyak curah tidak aman untuk dikonsumsi. Sebab, minyak bekas pakai itu sudah mengalami beberapa kali pemanasan dan memunculkan zat karsinogen yang dapat memicu kanker.

“Pemanasan berulang dapat mengubah komposisi minyak. Jika dipanaskan berkali-kali, minyak melepaskan zat kimia yang berpotensi bersifat karsinogenik atau memicu kanker,” jelasnya, Kamis (10/10).

Dampak itu dikatakannya belum termaksud kemasan yang jauh dari standar higienis. Karena memunculkan zat-zat bebas yang berhaya bagi manusia. “Minyak bekas juga mengandung kolesterol tinggi dan menimbulkan berbagai penyakit. Misalnya risiko penyakit jantung, alzheimer, parkinson dan radang tenggorokan,” terangnya.

Karena itu, Totoh menyarankan, agar masyarakat tidak menggunakan minyak curah untuk proses memasak. Dan mengganti dengan minyak baru yang telah dijamin kualitasnya oleh pihak produsen. “Sebelum membeli,  periksa warna dan ketebalan setiap kali akan menggunakan minyak bekas pakai. Jika warna telah berubah gelap, artinya minyak tak bisa digunakan kembali,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Wiyati dukung sikap Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah.

Karena hal itu akan melindungi masyarakat, mengingat minyak curah adalah minyak bekas sehingga tidak lagi terjamin kualitas, kehigenisan dan kehalalannya. Bisa saja, minyak goreng bekas itu digunakan untuk memasak makanan yang secara syariah dilarang untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim.

“Tujuannya adalah melindungi konsumen, karena kalau barang sudah dibuka dari kemasannya, apalagi sudah digunakan menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah terkontaminasi. Jadi produk yang dikemas ulang itu dilarang,” kata Wiyati ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10) lalu.

Jangankan produk bekas yang dikemas ulang, menurut Wiyati, produk makanan dan minuman yang kemasannya sudah rusak pun sebenarnya sudah dilarang untuk dijual. “Seperti minuman atau makanan kaleng itu, kalau penyok sedikit saja sudah tidak boleh dijual. Karena kalau kemasan yang terbuat dari kaleng itu penyok, dikhawatirkan lapisan pelindung karat akan rusak dan mengontaminasi produk,” jelasnya. (*/aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X