TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menghibahkan lahan seluas 2 hektare kepada Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset oleh Bupati Berau Muharram dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kaltim, Midden Sihombing.
Dalam laporannya, Kepala KPPN Tanjung Redeb, Martina Sri Mulyani, menyampaikan bahwa lahan yang dihibahkan berlokasi di RT 01 Kelurahan Gayam atau eks Gedung Dinas Pendidikan di belakang Kantor Pertanahan. Dengan lahan yang diserahkan seluas 2009 meter persegi. “Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menghibahkan lahan ini untuk digunakan secara maksimal oleh KPPN Tanjung Redeb,” jelasnya.
Pada pelaksanaan serah terima aset itu, juga dirangkai dengan rapat koordinasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap II dan Dana Desa. Dengan para peserta dari masing-masing OPD yang berhubungan dengan DAK fisik tahap II ini. “Kita harapkan melalui rakor ini sekaligus mengingatkan batas akhir untuk penyerahan dokumen DAK Fisik tahap II pada tanggal 21 Oktober 2019. Kita harapkan bisa direalisasikan di sisa waktu yang semakin dekat ini. Diharapkan juga ke depannya tidak ada lagi bidang-bidang yang tak tersalurkan,” tegasnya.
Sementara Bupati Muharram menegaskan, seluruh OPD yang mendapatkan DAK bisa memaksimalkannya. Jangan ada lagi yang tidak menangkap peluang ini, hingga akhirnya tak dapat tersalurkan. Dengan adanya DAK, bakal membantu pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang tidak dapat dialokasikan melalui APBD.
“Apa yang menjadi kelemahan kita harus secepatnya diperbaiki, seperti kelengkapan administrasi. Karena bukan kerugian bagi kita, tapi kepada masyarakat luas yang tidak dapat menikmati apa yang masuk dalam program DAK ini. Ke depan ini jadi pelajaran kita bersama,” jelasnya.
Kemudian untuk hibah lahan, Muharram menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh kepada instansi vertikal. Sehingga terwujud kelancaran pekerjaan tanpa harus memikirkan status lahan yang ditempati. “Ini merupakan bentuk kerja sama antara kedua instansi pemerintah,” pungkasnya. (hms5/udi)