Kesbangpol Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:58 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Kegiatan bertempat di Ballroom Hotel Exclusive, Kamis (10/10) pagi.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Berau Muharram, Wakil Bupati Agus Tantomo, Sekretaris Kabupaten M Gazali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta peserta sosialisasi dari partai politik.

Bupati Berau Muharram dalam sambutannya yang sekaligus membuka sosialisi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud implementasi peraturan, tentang pedoman tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Oleh karenanya, guna mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik,” jelas Muharram.

Bupati Muharram juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik peserta pemilu serentak tahun 2019, yang penyelenggaraannya berlangsung aman dan sukses.

Kepada para wakil rakyat yang telah terpilih, diharapkan bisa bersatu padu dengan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan dengan lebih baik lagi. “Dengan adanya kesepahaman, tentu akan mewujudkan sinergi yang baik serta kompak dalam menjalankan pembangunan,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Ahmad Ismail menyampaikan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut di antaranya, perolehan suara sah dan kursi partai politik, serta audit bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kabupaten Berau, pengelolaan penerima bantuan keuangan dan administrasi pengajuan dan penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

“Pada tahun ini, Pemkab Berau mengucurkan anggaran Rp 500 juta lebih sebagai bantuan keuangan partai politik. Bantuan keuangan tersebut merupakan tahap pertama yang diberikan pihaknya ke partai politik. Tahap pertama itu sudah sejak Januari sampai Agustus lalu kami kucurkan ke partai. Dan akan dilanjutkan pada tahap kedua,” pungkasnya. (hms5/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X