Jelang Pilkakam, Rawan Data Kependudukan Ganda

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 19:07 WIB

TANJUNG REDEB- Jelang pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar, muncul temuan catatan kependudukan ganda.

Dari informasi yang dihimpun Berau Post, temuan catatan kependudukan ganda tersebut, melibatkan 7 penduduk yang tercatat sebagai warga Kampung Buyung-Buyung dan Kampung Semurut. Di Kampung Buyung-Buyung, warga tersebut tercatat berdomisili di RT 3. Sementara warga yang sama juga tercatat berdomisili di RT 1 Kampung Semurut, Tabalar. “NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) juga sama. Jadi satu orang tetapi tercatat sebagai warga di dua kampung berbeda,” ujar Dedi, warga Kecamatan Tabalar, saat menghubungi Berau Post kemarin (10/10).

Dedi khawatir, temuan data kependudukan ganda tersebut akan disalahgunakan saat gelaran Pilkakam Buyung-Buyung nanti. “Bisa saja, sebenarnya dia warga Semurut, tapi karena tercatat juga sebagai warga Buyung-Buyung, jadi bisa memilih saat pilkakam nanti,” jelasnya. 

Dikatakan, sesuai pasal 97 Undang-Undang 24/2013 tentang administrasi kependudukan, secara tegas mengungkapkan, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) atau memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. 

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau David Pamuji, justru menduga temuan data kependudukan ganda tersebut karena perpindahan domisili.

Karena ujar dia, bisa saja saat mengajukan perubahan data kependudukan saat pindah domisili, warga yang bersangkutan tidak menyerahkan KK lamanya kepada petugas.

Yang pasti, David memastikan, nama-nama yang tercatat sebagai warga di dua kampung, tidak akan bisa seenaknya menyalurkan hak pilihnya, jika nyatanya sudah tak lagi berdomisili di kampung yang menggelar pilkakam. Apalagi jika diindikasikan bisa mencoblos dua kali.

Penyebab NIK ganda, diakuinya, memang ada karena unsur kesengajaan ingin memiliki KTP di dua wilayah tinggal. Tapi ada juga akibat ketidaktahuan, sehingga melakukan dua kali perekaman data.

“Misalkan seseorang sudah memiliki KTP Balikpapan, lalu berpindah dan membuat lagi identitas di daerah lain dan merekam data,” terangnya.

Ia menegaskan. bagi warga masyarakat yang punya KK ganda diminta segera melaporkannya kepada pihaknya. Untuk dilakukan penghapusan salah satu data kependudukan, agar yang tercatat benar-benar sesuai dengan lokasi domisilinya.

"Ini perlu disampaikan pada warga yang miliki KK ganda supaya segera diperbaiki dan melapor. Karena jika tidak, identitas mereka otomatis akan terkunci sistem," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Ilyas Natsir, menyebut temuan data kependudukan ganda merupakan ranahnya Disdukcapil.

Namun dari temuan itu, dia meminta kepada seluruh perangkat pelaksanaan pilkakam nanti, agar selalu waspada guna memastikan pelaksanaan pilkakam benar-benar jujur dan adil. “Jangan ada manipulasi. Harus jujur dan berjalan dengan damai,” katanya. (*/plp/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X