Hiu dan Hui

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:17 WIB

"SAYA Kecolongan,” kata Pak Agus Tantomo, Wakil Bupati Berau.

Responsnya saat ia menerima kiriman foto seekor hiu “menyelinap” hingga ke meja pedagang ikan di Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Sikap jujur Pak Agus mewakili kita semua. Bahwa informasi itu sangatlah penting. Saat ikan itu tertangkap (bisa jadi tidak sengaja masuk dalam perangkap nelayan) ada rasa serba salah. Dilepas kembali ke laut, ikannya sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Bisa juga ada kekhawatiran nelayan akan rasa ‘pamali’ membuang kembali ke laut hasil tangkapan. Di sinilah asal mula kesenjangan informasi.

Jumlah hiu yang tertangkap hanya satu-satunya. Kata teman saya iwak kepuhunan, masuk dalam jaring. Beda kalau yang ada di pasar jumlahnya banyak.

Berpindah tangan ke pengumpul, adalah kesenjangan informasi yang kedua. Sudah melakukan pemilahan jenis dan ukuran ikan, ikan hiu itu terbawa serta. Terbawa hingga ke pasar.

Saat diturunkan di pasar, lalu dijemput pedagang, terjadi kesenjangan informasi yang ke tiga. Ikan ini sudah terbeli bersama kelompok ikan lainnya.  Tak ada alasan untuk menyisihkan dari kelompok ikan Kerapu atau Kakap merah.

Kenyataan, saat di meja pedagang ikan, ikan hiu itu tersimpan sendiri. Tidak dipajang bersama ikan lainnya. Kondisi badannya masih utuh. Sirip yang menjadi incaran banyak orang masih utuh. Masih tetap berada di posisinya masing-masing.

Kesenjangan informasi juga terjadi. Sang penjual ikan juga tidak tahu. Untung-untungan kalau ada yang mau membelinya. Hiu ini serba keras.  Kulitnya keras, kepalanya keras, dagingnya juga keras. Selain keras, ada aroma ‘Langu’ pada dagingnya.

Urutan kesenjangan informasi itu yang membuat seekor hiu dari laut hingga ke meja pedagang. Saya pastikan, mereka tidak tahu kalau hiu jenis itu dilarang diperjualbelikan. Bahkan dilarang ditangkap.

Maka betullah apa yang disampaikan Pak Agus, ia kecolongan. Dua makna kecolongan sekaligus ingin disampaikannya. Kecolongan pertama, nelayan secara tak sengaja mendapatkannya dari laut saat mencari ikan. Kecolongan yang ke dua, bahwa apa yang terjadi lepas dari pengawasan. Yang seharusnya menjadi kewajibannya untuk memberikan pemahaman kepada semua mata rantai perikanan.

Kejujuran Pak Agus mewakili kita semua pentingnya informasi.  Begitu pun informasi soal ikan hiu yang boleh dan tidak boleh ditangkap. Ada yang menyebut boleh ditangkap minimal panjangnya 2 meter dan beratnya 50 kilogram.

Ada juga catatan menyebutkan 10 jenis hiu yang dilarang ditangkap. Saya sebut saja Hiu Paus (Rhincodon Typus), Hiu Koboi (Charcharhinus Longimanus), Hiu Martil (Sphyrna spp), Hiu Tikus (Alopsias spp), Hiu Basking, Hiu Kejen, Hiu Leopar, Indonesian Angle Shark dan Borneo Shark.

Jenis ini yang perlu disampaikan kepada nelayan. Agar mereka tahu bahwa hasil laut ada juga aturan yang harus ditaati. Salah satunya, penangkapan dan memperjualbelikan hiu.

Lalu apa pula hubungannya antara hiu dan Hui?

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X