Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:18 WIB

TANJUNG REDEB - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (25), warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Menara Indah, Tanjung Redeb, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. SA diamankan pada Kamis (10/9), sekira pukul 12.30 Wita, karena menjual kosmetik ilegal.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, pengungkapan penjualan kosmetik ilegal tersebut berkat laporan masyarakat yang resah dengan produk yang dijual oleh pelaku. Pihaknya pun menindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

Dijelakan Rengga, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 90 paket kosmetik berbagai merek siap jual. Yakni 16 paket merek Zam-Zam, 60 paket NR Glow, dan 14 paket Whitening Glow. Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari Makassar.

“Produk tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di dalam produk juga terdapat kandungan merkuri yang berbahaya bagi kulit. Kami juga cek izinnya, ternyata tidak ada,” jelas Rengga, Jumat (11/10) kemarin.

Pelaku membeli produk tersebut seharga Rp 85 ribu per paket. Kemudian dijual lagi seharga Rp 135 ribu. Bahkan sampai ke tangan konsumen bisa mencapai Rp 150 ribu. Pengakuan pelaku, dari bisnis kosmetik ini, ia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta per bulan.

Kata Rengga, pelaku menjalankan bisnisnya dari rumah. Pelanggannya mendatangi ke rumah, kemudian terjadi transaksi. “Dia memasarkan produk tersebut menggunakan media sosial. Seperti Facebook dan Instagram,” ujar Perwira balok tiga ini.

Selain produk kosmetik, pihaknya juga mengamankan sebanyak 15 buku catatan pelanggan. Dalam sehari pelaku bisa menjual hingga 5 paket.

“Pelaku mengakui bisnis kosmetik tersebut dimulai sejak Januari lalu. Ia juga mengaku tidak tahu kalau produk tersebut tidak terdaftar di BPOM,” jelasnya.

Pelaku diancam Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman  kurungan paling lama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” tutupnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X