Dewan Wacanakan Hearing

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:25 WIB

TANJUNG REDEB- Banyaknya perusahaan menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjadi salah satu perhatian DPRD Berau. Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah, jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dirugikan adalah karyawan.

"Kasihan nasib karyawannya yang tidak bisa memanfaatkan fungsi BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya saat terjadi kecelakaan kerja,” katanya kepada Berau Post kemarin (11/10).

Untuk itu, pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang pimpinan perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, asal ada pihak yang mengajukannya ke DPRD Berau. “Asal ada yang menyuarakan untuk hearing,” terangnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Berau Jasmine Hambali. "Mungkin ke depan, kami merencanakan akan melakukan pemanggilan, baik memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan yang menunggak.,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Rudi Susanto, menyebut ratusan perusahaan dan badan usaha di Berau, belum tertib dalam membayarkan iuran perlindungan tenaga kerjanya.

Disebutnya, terdapat 180 perusahaan atau badan usaha yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Lumayan banyak. Kami tidak bisa menyebutkan perusahaan dan badan usaha apa saja yang masih menunggak. Tetapi yang paling dominan adalah perusahaan kayu,” kata Rudi, kepada Berau Post beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, sampai saat ini nominal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat besar mencapai Rp 40 miliar. “Dari Rp 40 miliar itu, ada satu perusahaan yang mendominasi tunggakan lumayan lama. Sejak 2012 hingga saat ini tunggakan tersebut masih ada,” ungkapnya.

Menurut Rudi, penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa berpengaruh kepada pelayanan yang diberikan pihaknya. Contoh jika ada tenaga kerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja, pihaknya tidak bisa langsung merealisasikan dananya. “Atau ada korban tenaga kerja yang meninggal dunia, itu kami tidak bisa membayar cepat kepada pihak ahli waris,” pungkasnya. (*/oke/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X