Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Tiga Penari ‘Erotis’

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:04 WIB

 TANJUNG REDEB - Berkas perkara tiga tersangka penari ‘erotis’ pada penyelenggaraan Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

“Berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidana Umum Kejari Berau Andie Wicaksono, saat diwawancara Berau Post kemarin (13/10).

Dijelaskan, ketiga penari berinisial DN (25), CT (20), dan KN (24), sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sejak Juli lalu, secepatnya akan dilimpahkan kepada pihaknya. Proses kelengkapan berkas berlangsung selama 3 bulan, sejak insiden itu terjadi pada Sabtu (6/7) lalu. “Kami pastikan berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan jika tahap II sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Diketahui, penyidik Polres Berau menetapkan 3 penari pada acara Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara, sebagai tersangka video tarian erotis setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan tim ahli. 

“Dari kesimpulan tim ahli, aksi ketiga penari tersebut sudah mengarah kepada tindakan pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Berau yang saat itu dijabat AKP Agus Arif Wijayanto. 

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X