Dor... Pencuri Sarang Walet Dilumpuhkan

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:05 WIB

TANJUNG REDEB- Aksi pencurian sarang burung walet di Kilometer 21, Jalan Poros Mangkajang, Sambaliung, sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu (13/10), berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Aksi pencurian yang dilakukan SJ (35) dan M, digagalkan saat kedua pelaku mengetahui kedatangan polisi saat tengah asyik memetik sarang. 

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, aksi pencurian awalnya diketahui saat penjaga sarang burung walet rumahan tersebut, yang curiga melihat sepeda motor terparkir di depan rumah sarang. Kecurigaan tersebut benar, karena pintu rumah sarang terbuka dan gemboknya dirusak. Saat itu juga, penjaga sarang langsung menghubungi aparat kepolisian untuk melaporkan aksi pencurian.

Saat polisi tiba di TKP, kedua pencuri juga mengetahui kedatangan aparat. Keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi KT 2253 GY.

“Pelaku berboncengan. SJ yang membawa motor untuk kabur,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau kemarin.

Melihat dua targetnya kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Namun begitu polisi semakin mendekat, M yang dibonceng SJ, langsung melompat dari motor dan melarikan diri masuk ke dalam hutan. Pihak kepolisian yang mengejar M, akhirnya kehilangan jejak dan menetapkan M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara SJ yang berhasil dikejar, juga melakukan perlawanan menggunakan pisau belati. Bahkan tembakan peringatan yang dilepaskan polisi ke udara, tidak juga membuatnya menyerah. Akhirnya polisi melumpuhkannya dengan menyarangkan timah panas di betis sebelah kanannya.

“Kami lakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku berusaha melukai petugas yang melakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan pelaku SJ, pihaknya berhasil mengamankan, satu buah besi tombak sawit, alat pemotong besi, senter kepala, gembok yang telah dirusak, kunci Inggris, serta satu buah tas yang digunakan pelaku untuk menaruh hasil curiannya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 1,5 kilogram sarang burung hasil curian.

“Jika terjual, maka uang yang mereka dapat dari penjualan 1,5 kilogram itu mencapai Rp 30 juta,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rengga menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura hendak masuk ke perkebunan sawit kepada masyarakat setempat. Karena keduanya membawa tombak sawit. Namun di tengah perjalanan, pelaku berbelok ke arah rumah sarang burung yang memang sudah diincar mereka. “Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya yang berinisial M,” tuturnya.

Pelaku sendiri diancam dengan pasal 365 ayat 2 KUHP Sub pasal 363 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X