Berkas Dikembalikan ke Penyidik

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:10 WIB

TANJUNG REDEB – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan hingga korbannya hamil, dikembalikan pihak kejaksaan ke penyidik Polres Berau. Berkas perkara dengan tersangka Ihsan (36) yang menghamili adik iparnya sendiri, Ri (14), telah diteliti pihak kejaksaan, namun masih terdapat sedikit kekurangan.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidana Umum Kejari Berau Andie Wicaksono, berkas perkara buruh sawit di Kecamatan  Batu Putih tersebut, sudah diterima pihaknya sejak September lalu. Namun, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas kelengkapan berkas tersebut. Karena itu berkas dikembalikan agar penyidik bisa melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. “Kita kirim berkas bersama petunjuk yang mesti dilengkapi penyidik,” katanya saat diwawancarai kemarin (13/10).

Untuk diketahui, Ihsan (36), diamankan Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman, serta didampingi Kapospol Batu Putih Ipda Bidin, dan dibawa ke Mapolres Berau pada Kamis (29/8) lalu. Ihsan diamankan akibat menghamili adik iparnya sendiri, Ri (14) yang masih berstatus pelajar. Ri sendiri saat itu tengah mengandung 8 bulan.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari guru Ri yakni Ai (30) pada pukul 16.00 Wita, Selasa (27/8). Guru tersebut melaporkan bahwa anak didiknya telah dicabuli oleh pelaku.

Ai menceritakan bahwa selama dua pekan Ri tidak masuk sekolah. Ia pun mencari keberadaan anak didiknya tersebut, kemudian mendatangi rumah korban. Saat itu, ia melihat korban duduk sendirian di depan rumah. Saat didekati dan ditanya alasan tidak masuk sekolah, korban mengaku takut dan malu, akibat hamil. Ai pun menanyakan kepada korban siapa pelakunya. Korban akhirnya bercerita, bahwa ia diperkosa oleh kakak iparnya sendiri, yakni Ihsan.

“Kami langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” katanya.

Ihsan yang serumah dengan korban, mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban. Ia pun melakukan aksinya tersebut sejak Maret 2018 lalu, hingga 25 Agustus 2019. Ia melakukan aksi bejatnya tersebut saat sang istri tidak ada di rumah. Korban awalnya sempat menolak namun karena diancam oleh pelaku, ia pun hanya bisa pasrah saat pelaku minta ‘jatah’. Sang istri sendiri mengaku tidak curiga. Karena tidak ada perubahan yang terjadi pada adiknya tersebut. Tetap beraktivitas seperti biasa. Hanya saja pengakuan sang istri, adiknya memang dalam dua pekan terakhir enggan pergi ke sekolah. Korban mengaku sering pusing kepada sang kakak, sehingga tidak bisa pergi ke sekolah.

“Pengakuan pelaku, sudah puluhan kali ia begitu (bersetubuh) dengan korban,” ujarnya.

Korban yang masih berstatus pelajar, terus menangis ketika diperiksa petugas kepolisian. Herman menuturkan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), telah mendampingi korban.

“Korban ini masih di bawah umur. Namun sudah mengandung 8 bulan. Itulah yang kami pikirkan penanganannya,” kata mantan Kapolsek Teluk Bayur ini.

Pelaku terancam Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “(Ancamannya) di atas 10 tahun,” ujar perwira polisi balok tiga ini. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X