20 Botol Miras Berhasil Diamankan

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:23 WIB

TANJUNG REDEB – Polsek Segah berhasil mengamankan 20 botol minuman keras (Miras) jenis ciu, yang dikemas dalam botol berukuran 500 mililiter. Puluhan botol miras tersebut diamankan di rumah warga berinisial Gm (53), warga Jalan Patimura, Kecamatan Segah, Minggu (13/10).

Pengungkapan botol miras ini dipimpin langsung Kapolsek Segah, Iptu Faisal Hamid  sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kediamaan Gm (53) ada transaksi miras jenis ciu.

“Atas informasi itu anggota Polsek Segah di pimpin oleh PS. Kanit Sabhara langsung berangkat menuju TKP. Alhasil tim menemukan 20 botol berisi miras jenis ciu yang disimpan di kebun belakang Rumah,” katanya saat diwawancara Berau Post, Minggu (13/10).

Akibat temuan itu, Gm (53) pun dibawa ke Mapolres Berau bersama 20 botol berisi miras ciu miliknya. Ia akan dimintai keterangan lebih lanjut, terkait asal usul miras miliknya itu.

Lebih lanjut, atas perbuatannya itu, Faisal menyebut Gm (53) terancam pasal  3 ayat (1) perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan atau berupa peringatan.

“Karena itu kami tidak ingin lagi melihat ada yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Segah. Kalau masih ada, segera laporkan pada kami untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (*/aky/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X