Pelaku Pencabulan Anak Tiri Segera Disidang

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:54 WIB

TANJUNG REDEB – Berkas perkara pencabulan anak tiri dengan tersangka Makarius (41) dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik. Barang bukti dan tersangka pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Segah Iptu Faisal Hamid mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan sejak sepekan yang lalu, tepatnya Selasa (8/10).  

“Sudah tahap II. Karena kejadian itu terjadi Agustus lalu, proses pemberkasannya dimulai sejak awal September lalu,” kata Faisal, Selasa (15/10).

Karena itu, kata Faisal, perkara tersebut sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukumnya ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono, membenarkan pelimpahan tahap II itu. Pihaknya pun segera menyelesaikan kelengkapan berkas yang menjadi syarat pelimpahan ke pengadilan. Ia memastikan bakal mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sesegera mungkin.

“Kita penuhi kelengkapan administrasi berkas dulu sebelum diserahkan ke pengadilan. Jika tidak ada halangan, minggu depan sudah kita kirim,” jelasnya.

Sementara ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, sembari menunggu proses ke pengadilan. Tentu tersangka akan ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa setelah nanti duduk di kursi pesakitan.

Untuk diketahui, Makarius (41) tega menodai anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar. Aksi pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya Af (16), terjadi pada pukul 06.00 Wita, Rabu (21/8) lalu. Namun korban baru menceritakan kejadian pilu tersebut kepada ibunya Is (38), Minggu (25/8) malam, saat pelaku tidak ada di rumah. Lantas tak terima, ibu korban pun melaporkannya ke Maporles Berau saat itu juga.

 

Pelaku yang tinggal bersama korban di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, mengaku baru satu kali menyetubuhi korban. Hal itu dilakukan karena tergoda kemolekan tubuh korban. Awal mulanya, ketika korban selesai mandi hendak berangkat sekolah, dilihat oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Namun saat hendak berdandan, pelaku ikut masuk ke kamar korban. Korban yang langsung dipeluk dari belakang, berusaha melakukan perlawanan.

Sayang, upaya perlawanan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Korban kemudian dibaringkan secara paksa oleh pelaku dan langsung ditindih. Mulut korban juga langsung dibekap pelaku agar tidak berteriak. Kemudian pelaku membuka paksa celana training yang dikenakan korban. Korban akhirnya hanya bisa menangis saat ‘dinodai’ ayah tirinya sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga mengakui telah mencabuli adik korban yakni Cy (13). Namun pelaku mengaku hanya memegang kemaluan korban. Ketika hendak menyetubuhinya, ibu korban datang. Artinya pelaku yang sehari-harinya hanya bekerja sebagai buruh tani ini telah menodai dua korban yakni kakak beradik.

Namun, kepolisian memastikan saat melakukan aksinya, pelaku tidak dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol. Tapi pelaku mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 286 KUHP, atau Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungannya di atas 12 tahun penjara. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X