Sosialisasikan Pengadaan Tanah Skala Kecil

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 12:33 WIB

TANJUNG REDEB – Dinas Pertanahan Kabupaten Berau menggelar sosialisasi tata cara pengadaan tanah skala kecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Sosialisasi yang digelar di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Selasa (15/10) kemarin, diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum, A Ismail, mewakili Bupati Berau Muharram.

Kepala Dinas Pertanahan Berau Suprianto menjelaskan, pengadaan tanah skala kecil adalah pengadaan tanah di bawah luasan 5 hektare, yang dapat dilakukan tim dari pemerintah kabupaten. Sementara untuk pengadaan tanah di atas 5 hektare, kewenangannya berada di tingkat provinsi. Sehingga daerah yang mengadakan tanah skala besar itu bisa mengalokasikan anggaran, namun panitia pengadaan dari tingkat provinsi. “Tapi tidak menutup kemungkinan ada penyerahan pendelegasian ke pemerintah kabupaten untuk pengadaan tanah skala besar,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini disampaikan Suprianto, mensinergikan tata cara pengadaan tanah kepada seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan berdirinya dinas pertanahan sejak tahun 2016 lalu diharapkan pelaksanaan pengadaan tanah didaerah bisa dilakukan melalui satu pintu. Pasalnya pada dinas pertanahan telah ada struktur teknis yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Sementara pada OPD lain belum tentu memiliki struktur teknis maupun pemahaman terkait pengadaan tanah. “Oleh karena itu dengan adanya Dinas Pertanahan maka pengadaan tanah dilaksanakan melalui Dinas Pertanahan, meskipun program dan perencanaannya tetap melalui OPD yang akan menggunakan tanah tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu melalui sosialisasi yang diikuti seluruh pimpinan OPD dan camat diharapkan Suprianto, ada satu pemahaman terkait pengadaan tanah skala kecil. Artinya dalam pengadaan tanah, bukan Dinas Pertanahan yang mencarikan tanah untuk mendukung kegiatan OPD teknis. Tetapi OPD teknis yang mencari dan menentukan lokasi tanahnya. Selanjutnya untuk pembebasan atau pengadaan teknis, dilaksanakan tim melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Berau. “Ini yang kita sosialisasikan kepada OPD terkait tata cara. Karena ada empat tahapan yang mesti dilalui sampai nantinya penyerahan hasil pengadaan tanah,” jelasnya.

Selain itu dengan sosialisasi ini dikatakannya, akan menyinergikan tahapan perencanaan pembangunan. Di mana dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, tentu didahului dengan pengadaan tanah, agar dalam pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu progres yang telah ditetapkan. Pasalnya disampaikan Suprianto, masih ditemukan perencanaan yang disusun dalam tahun bersamaan antara pengadaan tanah dengan kegiatan pembangunan fisik bangunan.

Sementara Asisten III Setkab Berau A Ismail yang membacakan sambutan Bupati Berau, menyambut baik kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah yang diikuti seluruh OPD. Pasalnya tahapan kegiatan pengadaan tanah sangat penting dalam mendukung kelancaran program pembangunan daerah. Untuk itu Bupati berharap peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menyimak hingga tuntas, agar dapat diimplementasikan dalam setiap kegiatan pengadaan tanah. “Kegiatan sosialisasi ini adalah satu kegiatan yang baik untuk memberikan gambaran tentang tata cara pengadaan tanah skala kecil di Kabupaten Berau,” tegasnya. (hms3/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X