Dinakertrans Beri Tiga Opsi

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:31 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara karyawan dengan manajemen PT Sapta Indra Sejati (SIS), Rabu (16/10). Persoalan yang menyangkut pembagian jadwal kerja dan upah yang diterima karyawan itu, difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnekertrans) Berau.

Menurut Agus, perwakilan manajemen PT SIS, perubahan jadwal kerja ini dilakukan karena menyangkut aspek keselamatan kerja. Hal ini untuk menghindari kelelahan para pekerja. Pihaknya pun telah menyikapi tuntutan para buruh. Manajemen PT SIS mengembalikan jadwal kerja untuk sebagian karyawan, serta memberikan insentif kepada karyawan yang memiliki produktivitas tinggi.

“Penambahan insentif ini sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jadi tidak seluruh departemen mendapat insentif ini,” jelasnya.

Sementara buruh tetap bersikeras menuntut kebijakan itu diberlakukan kepada seluruh karyawan. Sulhan, perwakilan buruh mengatakan, ketidakadilan manajemen dalam pembagian jadwal kerja serta insentif produksi telah memicu kecemburuan karyawan lain. “Kami juga menginginkan agar perusahaan tetap bisa berjalan. Menghindari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kami juga menginginkan win-win solution,” ujarnya.

Setelah sempat beradu argumen dalam pertemuan itu, Sekretaris Disnakertrans Berau, Zulkifli menyampaikan tiga opsi untuk menyelesaikan persoalan itu. Yakni PHK diharapkan tidak sampai terjadi. Kedua, perusahaan mengubah roster dan memberikan insentif yang merata. Ketiga, menyelesaikan sengketa ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara itu, Menurut Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, persoalan yang selama ini memicu aksi unjuk rasa adanya rasa tidak adil yang dirasakan buruh. Di mana perubahan jadwal kerja yang diberlakukan manajemen perusahaan hanya untuk karyawan tertentu.  

“Karena itu, buruh dan manajemen PT SIS bisa kembali melakukan negosiasi,” katanya.

Dijelaskan Agus, anjloknya harga batu bara membuat perusahaan menurunkan jumlah produksinya. Hal ini mengakibatkan perusahaan banyak yang menghentikan sementara kendaraan-kendaraan produksinya. Sehingga kelebihan tenaga kerja membuat perusahaan harus melakukan efisiensi demi menyelamatkan perusahaan.

 

Sebelumnya, ratusan karyawan PT SIS Adaro menggelar demonstrasi menuntut manajemen perusahaan segera mengubah roster kerja karyawan, Rabu (2/10). Ratusan karyawan bersama pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menggelar aksinya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Kantor Bupati dan DPRD Berau.

Penetapan roster kerja yang diberlakukan manajemen perusahaan, disebut massa telah melanggar kesepakatan antara manajemen dan para pekerja. Ketua SPSI Berau Yusuf Matius mengungkapkan, enam bulan lalu, manajemen PT SIS bersama pekerja, telah menyepakati perubahan roster atau jadwal kerja karyawan. Kesepakatan tersebut berhasil dicapai, setelah Pemkab Berau memediasi pertemuan pekerja dan manajemen perusahaan.

Dalam kesepakatan tersebut, ujar Yusuf, perusahaan akan memberlakukan 7 hari kerja dan 1 hari libur bagi karyawan. Namun saat ini yang diterapkan perusahaan, adalah 13 hari kerja dan 1 hari libur. “Kami kehilangan dua hari libur (dalam sebulan),” kata Yusuf.

Meski begitu, para pekerja tetap dibayar sesuai dengan upah lembur,” sambungnya.

Yang tidak adil, lanjut dia, penerapan roster tersebut sangat diskriminatif. Sebab tidak seluruh karyawan diwajibkan sistem kerja 13 hari. Karena masih ada karyawan bekerja dengan roster 7 hari. “Manajemen perusahaan tidak adil,” ujarnya. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X