KAPOK..!! Kakam dan Kontaktor Dituntut 5 Tahun

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:25 WIB

TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, Ridwansyah dan Suriadi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau. Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Berau, itu digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (8/10) lalu.

Kajari Berau DB Susanto, melalui Kasi Pidana Khusus  Mosez Sahat Reguna mengatakan, masing-masing terdakwa itu dituntut 5 tahun penjara. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. Jika tidak mengganti uang kerugian negara yang sudah terbukti di persidangan, dikenakan subsider penjara 2,5 tahun, serta denda subsider 3 bulan.

“Paling lama satu bulan setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa sudah harus bisa mengembalikan uang kerugian negara tersebut,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Atas tuntutan Jaksa itu pula, kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) di persidangan. Pada pledoi itu, para terdakwa menyatakan tidak menganggap dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa. Untuk itu, jaksa pun meminta waktu kepada majelis untuk mengajukan replik atas pledoi terdakwa.

“Paling tidak dua pekan lagi sudah masuk agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,” jelasnya.

 

Dijelaskan Mosez, fakta persidangan yang ditemukan ada pengerjaan proyek sebuah bangunan. Di mana yang membuat kontrak itu yakni Suriadi, tak lain keponakan dari Kepala Kampung Balikukup, Ridwansyah. Faktanya, pembangunan tersebut dianggarkan melalui anggaran kampung. Tetapi setelah jadi kontrak, anggaran hanya sekitar Rp 900 juta. Namun yang dibayarkan kampung senilai Rp 1 miliar.

“Bahkan itu dibangun tanpa gambar. Saat ditanya tahu dari mana bentuk gedung ini. Luas dan lebarnya berapa. Tentang itu tidak diketahui Ridwansyah. Tidak bisa jawab. Tambah lagi jasa tukang itu kan ada biayanya, itu pun tidak sesuai yang diberikan,” terangnya.

Mosez menerangkan, setelah melewati beberapa kali persidangan, mulai pemeriksaan saksi dari pihak aparat pemerintah kampung, Dinas DPMK, keuangan, pemilik tokoh-tokoh bangunan, dan tukang serta terdakwa, Ridwansyah merasa bersalah atas perbuatannya. “Karena ada juga pembelian bahan bangunannya fiktif dan mark up,” bebernya.

Namun tidak bagi Suriadi yang bertahan pada pembelaannya, tidak bersalah karena berlindung pada pengadaan fisik bangunan itu.   

Untuk diketahui, Suriadi selaku pelaksana kegiatan proyek ADK Balikukup terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut jaksa, Suriadi seakan-akan sebagai kontraktor yang menggunakan perusahaan orang lain dan diduga ikut bermain dalam proyek tersebut. Terlebih statusnya sebagai PNS aktif yang jelas-jelas tidak diperbolehkan oleh aturan.

Sementara Ridwansyah harus mempertanggungjawabkan penggunaan ADK tahun 2013 hingga 2015. Apalagi ketika ada pekerjaan proyek di Balikukup, Ridwansyah menunjuk dan memberikan uang langsung kepada kontraktor tanpa proses kontrak sebelumnya. Sehingga  Negara dirugikan Rp 1,2 miliar. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X