Pengangguran Bobol Rumah Dokter

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:25 WIB

TALISAYAN – Aksi Feri (19) dan Herman (35) terbilang nekat. Keduanya membobol salah satu rumah dinas dokter RS Pratama Talisayan yang dihuni Feri Cahyanto. Keduanya tepergok pemilik rumah saat melakukan aksinya, sekira pukul 19.30 Wita, Selasa (15/10) lalu.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno menuturkan, sebelum beraksi, kedua pelaku diduga telah mengincar rumah tersebut. Sebab mereka tahu kapan rumah itu dalam keadaan sepi.

Mereka masuk lewat jendela dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, keduanya menggasak barang-barang elektronik milik dokter tersebut.

“Pukul 21.00 Wita, pemilik rumah pulang dan mendapati kedua pelaku. Karena takut melihat pelaku membawa badik, dia (pemilik rumah) berteriak dan membuat warga berdatangan ke lokasi,” jelas Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Usai dipergoki oleh pemilik rumah, kedua pelaku langsung kabur. Namun, Feri yang berlari ke arah Kampung Talisayan didapat oleh anggota Reskrim Polsek Talisayan. Kemudian digelandang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Feri diamankan hari itu juga usai melakukan aksinya,” katanya.

Pihaknya kembali menciduk Herman di rumahnya, di Kecamatan Lempake, Rabu (16/10) sekira pukul 10.00 Wita. Dari tangan Herman, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang elektronik hasil curian.

“Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari. Keduanya tidak ada hubungan darah. Hanya berteman,” ujar mantan Kapolsek Segah ini.

Dari tangan kedua pelaku, didapat barang bukti berupa, satu unit kamera merk Sony Nex 5, satu unit handphone merk Samsung Galaxi Note 2, satu unit kamera merk Cannon 750 D, satu buah obeng, dan sebilah badik lengkap dengan sarungnya. “Total kerugian mencapai Rp 25 juta,” tuturnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Hal ini dilandasi karena kebutuhan ekonomi akibat tidak bekerja. Keduanya pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Hukuman minimal 5 tahun penjara. Keduanya saat ini telah diserahkan ke Mapolres Berau,” tutupnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X