Jumlah Produksi Batu Bara Turun, PHK Karyawan Mengancam

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:57 WIB

Besarnya pengaruh industri batu bara pada perekonomian daerah, tidak selamanya memberikan keuntungan. Sebab, saat harga industri batu bara mengalami kelesuan, imbas yang ditimbulkan sangat besar.

Bukan soal menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral batu bara (minerba) yang diterima daerah saja, tapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan-perusahaan batu bara, sudah mengemuka. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Juli Mahendra mengatakan, PT PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) sudah mengambil langkah pertama, dalam menghadapi situasi penurunan jumlah produksi akibat anjloknya harga batu bara. Yakni dengan merumahkan puluhan karyawannya. Selanjutnya, puluhan karyawan yang telah dirumahkan, punya peluang besar di-PHK. 

Pihaknya ketika mendampingi Bupati Berau menggelar mediasi dengan perusahaan, sebenarnya meminta agar perusahaan bisa menghindari terjadinya PHK. 

Juli menjelaskan, perusahaan memang berhak melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jika memang seorang pekerja melakukan kesalahan fatal, melanggar aturan perusahaan, mengundurkan diri, atau berakhirnya masa kontrak. Termasuk dengan alasan penurunan jumlah produksi, perusahaan juga bisa mengajukan rencana PHK ke pemerintah. 

“Perundingan meski itu lewat pemerintah daerah, belum tentu bisa menemukan titik pasti,” terangnya. 

Pihaknya, tetap mengantisipasi adanya PHK. Karena pemerintah tidak ingin jumlah pengangguran bertambah. “Itu harapannya, jangan tiba-tiba langsung di-PHK. Jika bisa, mungkin ada pembinaan kepada para pekerja yang ingin di-PHK melalui tahapan dirumahkan. Hingga ke tahap PHK itu berdasarkan seleksi,” terangnya. 

Juli mengaku, PHK merupakan pilihan terakhir yang diambil perusahaan. “Tapi data (karyawan yang di-PHK) belum kami terima,” katanya.

Namun diprediksinya, saat produksi batu bara tak kunjung membaik, PHK karyawan kembali akan dilakukan perusahaan hingga tahun depan. 

“Perencanaan itu (PHK) sempat disampaikan oleh manajemen PT Buma, kemungkinan pada Januari mendatang ada sekitar 120 orang akan dirumahkan dan mengarah PHK. Artinya ini (tahun 2019) gelombang pertama,” terangnya. 

Namun perusahaan harus memenuhi kewajibannya sebelum karyawan di-PHK. “Terutama masalah pesangon,” ujarnya. (mar/udi) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X