KIA Belum Jadi Persyaratan Masuk SD

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 18:43 WIB

TANJUNG REDEB – Beredarnya informasi persyaratan masuk sekolah dasar (SD) wajib menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dibantah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Berau.

Kepala Bidang Pembina SD, Disdik Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak menjadikan KIA sebagai syarat mendaftar masuk SD. Karena itu, ia pun tidak membenarkan informasi yang berkembang tersebut.

“Belum ada itu (KIA menjadi syarat, red). Yang jelas anak itu berusia tujuh tahun,” katanya kepada awak media ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga dijelaskannya tidak ada membuat kebijakan baru tentang KIA untuk masuk SD. Hanya saja, untuk 2020 mendatang ia menerangkan para pelajar akan menggunakan Nomor Induk Siswa (NIS).

“Tapi kalau pun nantinya ada kebijakan masuk SD harus punya KIA. Kami tentunya akan mendukung saja,” ujarnya. Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Pembina SMP, Ramlie. Menurutnya, persyaratan untuk masuk SMP masih seperti tahun-tahun sebelumnya. “Adanya persyaratan KIA memang bagus. Tapi belum ada sekolah yang mewajibkan," terangnya.

Ditanya keberadaan KIA, dirinya sangat mengapresiasi. Karena dianggapnya memiliki fungsi yang cukup besar. “Saya lihat sangat memudahkan administrasi bagi anak,  sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik,” katanya. (*plp/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X