Perkara Sarang Burung, Oknum Guru Dijemput Jaksa

- Minggu, 20 Oktober 2019 | 13:22 WIB

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau melakukan penjemputan terhadap Ahmad Sofyan, oknum guru yang menjadi terpidana perkara pencurian sarang burung walet.

Sofyan divonis penjara 8 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2013 lalu. Di MA, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif tersebut dinyatakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai yang disangkakan penuntut umum.

Penjemputan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono. Andie mengatakan, terpidana dijemput di kediamannya di Gunung Tabur, pukul 07.00 Wita, Sabtu (19/10), dan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Saat jaksa melakukan eksekusi, terdakwa sangat kooperatif. Sebab sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan terpidana serta keluarganya, untuk melakukan penjemputan.

“Saya bersama tim melakukan penjemputan dan langsung kita antar ke rutan. Tidak ada masalah,” katanya kepada Berau Post kemarin (19/10).

Dijelaskan Andie, saat menjalani persidangan di PN Tanjung Redeb, Sofyan sebenarnya telah divonis bebas. Namun jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan MA, Sofyan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sehingga divonis 8 bulan penjara. Dengan dipotong masa tahanan, maka Sofyan hanya akan menjalani sisa masa tahanan selama 4 bulan.

“Perkara tersebut merupakan perkara tunggakan kejaksaan. Terpidana juga sudah pernah dilayangkan surat pemanggilan,” terangnya.

Dijelaskannya, Sofyan sebenarnya terlibat dalam dua perkara. Perkara pertama, Sofyan divonis bebas pada Januari 2009. Kemudian pada Juni, dilaporkan kembali atas tindakan pidana yang sama, yakni pencurian sarang burung walet di gua di Kampung Birang, Gunung Tabur. Di perkara kedua, Sofyan kembali divonis tidak bersalah di PN Tanjung Redeb. Namun di MA dinyatakan bersalah.

“Dua kali dengan perkara yang sama. Objeknya juga samam tetapi perbuatannya berbeda. Perbedaannya pada waktu. Artinya perbuatan yang dilakukan hanya beberapa bulan kembali mencuri  lagi,” jelasnya.

Andie menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan penetapan putusan pengadilan. Begitu ada putusan pengadilan, pihaknya wajib melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut. Terkait persoalan pengelolaan hak atas gua sarang burung walet, Andie tidak bisa banyak bicara karena itu ranahnya pemerintah daerah.

Namun jika masih tidak menerima putusan MA, Andie menyarankan agar terpidana mengajukan gugatan perdata.

Diketahui, berdasarkan petikan putusan MA pada 1 Oktober 2013, permohonan kasasi penuntut umum dikabulkan. Dan membatalkan putusan  Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada 27 Juni 2011, sehingga menyatakan terdakwa Ahmad Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan barang bukti, salah satunya berupa sebelas karung sarang burung jenis hitam, dan satu karung kecil sarang burung walet jenis hitam dikembalikan kepada saksi Dian Rusfandi. Yang tak lain merupakan pengelola dan pengusaha sarang burung walet Gua Tiga Anugerah sebagai penemu di Kampung Birang, Gunung Tabur.

Dihubungi terpisah, Sapriansyah, keponakan terpidana, sangat tidak puas atas putusan tersebut.

Sapriansyah pun menjelaskan, awalnya pamannya Sofyan bersama M Basyara, mendapatkan hak pengelolaan dan pemetikan sarang burung walet di Gua Kilayak, Kampung Birang, Gunung Tabur. Sebab sebelumnya, masyarakat adat setempat memang sudah menguasai gua tersebut, dan sudah turun-temurun melakukan pemetikan sarang burung walet di gua tersebut. 

Hak dan izin pemetikan juga diberikan Pemkab Berau. Bahkan saat melakukan pemetikan, pamannya turut didampingi aparat kepolisian dan tim Pemkab Berau. Tetapi di waktu yang bersamaan, terbit juga hak pengelolaan dan izin petik atas Gua Tiga Anugerah, tetapi di titik lokasi yang sama dengan Gua Kilayak. Sehingga pamannya dituduh mencuri di Gua Tiga Anugerah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X