Kamis, Jaksa Bacakan Tuntutan

- Senin, 21 Oktober 2019 | 12:49 WIB

TANJUNG REDEB – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara dugaan tipikor pengadaan boiler unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, akan digelar Kamis (24/10).

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto melalui Kasi Pidsus Mosez Sahat Reguna, sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Pusaka Berau (IPB) Chairuddin Noor, digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. “Sebelumnya kami meminta waktu selama dua pekan kepada majelis untuk menyiapkan tuntutan,” katanya saat dihubungi Berau Post kemarin (20/10).

Pada sidang sebelumnya, ujar Mosez, terdakwa tetap berdalih tidak bersalah. Bahkan sejak awal pemeriksaan saksi hingga ahli di persidangan, terdakwa selalu menyatakan tidak bersalah. Karena terdakwa selalu berdalih bahwa proyek boiler tidak bisa dipisahkan dengan pengadaan turbin. Namun bantahan terdakwa selalu ditepisnya yang juga bertindak sebagai JPU pada perkara tersebut. “Karena yang kita periksa ini bukan soal pengadaan turbin, tetapi boiler,” katanya.

Dijelaskan Mosez, pengadaan boiler yang nominalnya mencapai Rp 49,5 miliar, telah melalui proses dilelang. Bahkan pemenang lelang sudah menerima uang muka sekitar Rp 14 miliar, namun proyek tak kunjung dikerjakan.

Alasan terdakwa, proyek tidak bisa dikerjakan karena adanya sirkulasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena saat akan dikerjakan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan. “Boilernya dibeli dari Tiongkok. Sementara kalau transaksi di Tiongkok itu mata uang yang berlaku secara internasional dolar Amerika. Jadi atas dasar itu kata dia (terdakwa), sehingga dia menyebut adanya pengadaan turbin,” jelasnya.

“Pengadaan turbin itu pun kembali dilakukan negosiasi dengan supplier yang dari Tiongkok. Jika pembelian boiler dengan turbin digabungkan, akan diberikan diskon (supaya bisa mengatasi kenaikan harga dolar untuk pembelian boiler),” lanjutnya.

Mosez menyebut, saat pihaknya bertanya perihal pembayaran uang muka apakah dilakukan secara tunai atau transfer, terdakwa menjawab secara tunai. Hal itu membuat pihaknya berpikir, karena untuk membawa uang tunai ke luar negeri ada batasannya. “Bagaimana mungkin membawa dolar sekian banyaknya ke luar negeri. Okelah bagaimanapun caranya, tetapi apa yakin membawa uang sebanyak itu, percaya diri tidak terjadi apa-apa?” sebutnya.

Mosez pun menyampaikan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya itu akan dimasukkannya ke dalam tuntutan.

Diketahui, terdakwa Chairuddin, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi pada BAP, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek yang diadakan PT IPB, perusahaan konsorsium yang mengelola PLTU Lati. Penghitungan kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 14 miliar.

Diketahui, PT IPB selaku pengelola PLTU Lati, meminjam dana dari bank sebesar Rp 43 miliar pada tahun 2015, dan sebesar Rp 14,8 miliar digunakan untuk uang muka proyek boiler unit IV yang hingga sekarang belum juga terealisasi. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X