Pemkab Kaji Ulang Pemutihan IMB

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:35 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau telah menjalankan amnesti dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, program ini dinilai belum berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB.

Sebelum dijalankan amnesti ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan IMB, dengan melakukan pemutihan IMB bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan. Pemutihan yang dimaksud adalah memberikan keringanan dalam pembayarannya, di mana bangunan rumah atau permukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB.

Kemudahan yang diberikan ini pun tidak berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Sehingga pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan baru lagi yaitu melalui amnesti atau pengampunan IMB.

Wakil Bupati Agus Tantomo menjelaskan, amnesti yang dilakukan ini sama halnya dengan yang pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah pusat. Di mana masyarakat diberikan tenggat waktu dalam pengurusan IMB, namun dengan memberikan kemudahan-kemudahan, seperti pengurangan pembiayaan dan waktu pengurusan.

Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Tentu target yang ingin dicapai pemerintah daerah adalah seluruh bangunan memiliki IMB sehingga penataan kota lebih maksimal. “Kita juga tidak tahu masalahnya di mana. Padahal ini kan sudah diberikan kemudahan,” tegas Agus Tantomo.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan sosialisasi dalam program pemutihan IMB ini kepada masyarakat. Dan hasilnya ada beberapa yang melakukan pengurusan, namun masih banyak juga yang tidak mengurus.

Agus Tantomo mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas kembali mengenai langkah yang akan diambil dalam pemutihan IMB ini. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengurusan semuanya. Disebutkannya bahwa sekitar 80 persen bangunan tidak memiliki IMB. Akibatnya, pemerintah kesulitan dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). “Potensinya ini kan cukup besar bagi penerimaan pendapatan daerah. Tentu kita harapkan seluruh masyarakat bisa mengurus IMB dan dapat berkontribusi dalam pemenuhan pajak daerah,” pungkasnya. (hms5/udi)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X