TANJUNG REDEB – Sempat maraknya foto pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) menjual hewan yang seharusnya dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) menjadi tamparan keras bagi Kepala Unit Penyelenggara Teknis Dinas (UPTD) PSAD, Salehuddin.
Walau demikian menurutnya, hal tersebut tak sepenuhnya merupakan kesalahan pihaknya. Sebab diakui Salehuddin, sebelum maraknya berita terkait hal itu dirinya saja belum mengetahui bahwa penjualan ikan-ikan seperti itu dilarang khususnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Saya saja enggak tahu, bagaimana dengan pedagang-pedagang yang lain,” katanya kepada Berau Post, kemarin (21/10).
Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan, untuk dibuatkan spanduk mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang dilarang diperdagangkan hingga ancaman sanksinya, yang selanjutnya akan dipajang di dalam pasar.
Selain memberi pengetahuan kepada pedagang, hal itu juga dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Dirinya pun berjanji, jika nantinya spanduk telah terpasang namun masih ada pedagang yang ‘nakal’ maka pihaknya sendiri yang akan melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.
"Saya juga selalu menginstruksikan kepada petugas pasar untuk mengamati barang yang dijajakan pedagang, sembari memberikan sosialisasi kepada pedagang untuk tak menjualkan jenis -jenis ikan yang dilarang untuk diperjualbelikan," terangnya.
Tapi lanjutnya juga, selain pemasangan spanduk dan menyasar pedagang di PSAD, tak kalah penting juga menurutnya Dinas Perikanan harus gencar melakukan sosialisasi langsung ke akarnya, yakni tempat penampung ikannya.
"Saya rasa kalau sosialisasi ini sudah berjalan, tentu pedagang yang ada di Pasar SAD akan berpikir untuk berani menjualkan jenis ikan yang dilarang tadi. Jadi dalam hal ini juga tak bisa sepenuhnya menyalahkan pedagang," pungkasnya. (*/oke/sam)