Pencabul Bocah Divonis 6 Tahun Penjara

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:08 WIB

TANJUNG REDEB – Safrani (44), terdakwa kasus pencabulan bocah 9 tahun, divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dalam sidang putusan, Selasa (22/10).

Majelis Hakim memutuskan, Safrani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas vonis tersebut, JPU melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono menyatakan sikap pikir-pikir terhadap hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa. Terlebih, putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan 9 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan.

“Kami meminta waktu kepada majelis untuk pikir-pikir, karena saya juga mesti laporkan dulu kepada pimpinan,” ujarnya.

Pihak terdakwa pun tidak begitu saja menerima vonis yang diberikan kepadanya. Terdakwa meminta waktu sepekan untuk pikir-pikir. Dengan tidaknya langsung menerima, tentu ada kemungkinan upaya hukum akan diambil guna mengharapkan hukuman lebih ringan lagi.

Namun, dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah, jika dalam tempo lebih dari sepekan, tidak ada langkah upaya hukum dari kedua pihak, artinya perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika kedua pihak masih merasa keberatan, upaya hukum banding bisa diambil. Tentu akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda,” tegas Andi.

 

Sebelumnya, aksi bejat Safrani diketahui setelah tangannya yang meraba dada bocah 9 tahun yang bermukim di Kecamatan Tanjung Redeb itu, dilihat tante korban berinisial Di (35).

Menurut keterangan Di, saat diperiksa penyidik, memang melihat pelaku menaruh tangannya ke bagian dada korban cukup lama. Saat itu, pelaku baru saja mengantar korban yang baru pulang sekolah. Tidak terima keponakannya diperlakukan seperti itu, Di melaporkan kepada ibu korban, HA (35). HA langsung menanyakan kepada korban tentang informasi yang diterima dari Di.

Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, pelaku memang sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap dirinya. Mendengar hal tersebut ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Mapolres Berau.  

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali sejak korban duduk di kelas III SD. Ia mengaku khilaf melakukan aksinya tersebut. Pelaku ini memanfaatkan situasi jika ibu korban tidak sempat menjemput anaknya. Karena anak pelaku dan korban masih satu sekolah. Sehingga pelaku sering menawarkan jasa untuk mengantar dan menjemput korban.

Tapi di perjalanan, pelaku menjalankan aksinya untuk meraba-raba bagian sensitif korban.

Sebelum pelimpahan ke Kejaksaan, Penyidik menggelar rekonstruksi pencabulan Agustus lalu. Dalam rekonstruksi itu, pelaku memeragakan 12 adegan saat melancarkan aksinya kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X