Mami Karaoke Akhirnya Disidang

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:13 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa perkara dugaan eksploitasi anak An (29) dan Kr (38) akhirnya duduk di kursi pesakitan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (22/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto, melalui Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua terdakwa kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini sudah masuk sidang ke dua, pemeriksaan saksi,” ujarnya, kemarin.

Karena kedua terdakwa disangkakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga awak media ini tidak bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan. Baik Andie maupun JPU yang menangani perkara ini enggan memberikan keterangan secara detail, karena sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

“Kami Belum bisa memberikan keterangan jika sidangnya tertutup. Terlebih agendanya pemeriksaan saksi korban anak, informasi dari JPU yang saya terima seperti itu,” jelas Andi.

Berkenaan dengan adanya fakta persidangan untuk perkara ini juga belum bisa disampaikan pihak jaksa. Termasuk pernyataan pihak terdakwa mengakui perbuatan melakukan tindak pidana sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada dakwaan jaksa. “Belum bisa kami sampaikan. Sekali lagi sidang ini tertutup. Jika sudah masuk agenda tuntutan atau vonis pasti sudah ada pernyataan terdakwa mengaku atau tidak,” jelasnya.

Kedua terdakwa kembali akan menjalani sidang Selasa (29/10) pekan depan dengan agenda yang sama.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dugaan eksploitasi anak yang melibatkan dua orang pelaku, diamankan pada Agustus lalu. Korbannya masih berusia 14 tahun, yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Korban diberikan bayaran Rp 100 ribu, setiap menemani tamu berkaraoke bersama di dalam ruang bernyanyi. Kasus tersebut di dalami oleh penyidik hingga menduga korban  dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh kedua pelaku itu.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, korban bukanlah warga Berau, melainkan warga Jawa Barat. An sendiri berperan sebagai pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan Kr dan korban. Sementara peran Kr dalam kasus ini adalah sebagai ‘Mami’, atau yang mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu bagi tamu-tamu pria yang datang ke karaoke tersebut.

Pelaku terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X