TANJUNG REDEB – Dalam setiap pelaksanaan event, tak sedikit masyarakat memanfaatkan pekarangan rumahnya menjadi lahan parkir, tentunya dengan menarik bayaran terhadap setiap pengendara yang menitipkan kendaraannya.
Hal itu disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman bukanlah hal yang salah. Hanya ditekankannya, sebelum melakukan penarikan uang parkir, pemilik rumah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk penggunaan karcis.
“Harus pakai karcis. Karcis ini sendiri sudah di porporasi oleh Bapenda, kemudian di situ dihitung berapa pendapatannya, lalu dibagi untuk pemerintah daerah dan untuk mereka berapa," ujarnya kepada Berau Post belum lama ini.
Jika koordinasi itu telah dijalankan diterangkannya, tentu pihaknya juga memiliki tugas untuk membantu khususnya dalam hal mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
"Jadi ada kerja sama antara Bapenda dan Dishub untuk penarikan retribusi parkir ini," bebernya.
Dalam prosesnya ia terangkan, jika masyarakat ingin melakukan penarikan uang karcis, dari masyarakat harus bersurat ke Bapenda dan Dinas Perhubungan, setelah itu akan ada tim yang turun untuk melihat kelayakan lokasi tersebut.
"Kalau layak untuk lahan parkir silakan dilanjutkan ke pengurusan karcisnya. Di karcis itu sendiri sudah ditentukan tarifnya, sehingga mereka tidak bisa menentukan harga sesuai keinginan mereka," jelasnya.
Jika selanjutnya pihaknya menemukan adanya parkir yang memanfaatkan lahan namun tak berkoordinasi dengan Bapenda, tentu pihaknya tidak akan pikir panjang untuk menghentikan kegiatan di sana.
"Tentu akan kami tutup, karena itu dianggap merugikan masyarakat banyak. Tapi kami tidak akan memperpanjang prosesnya, apabila kemudian yang bersangkutan ingin mengurus izinnya," pungkasnya. (*/oke/sam)