Polisi Limpahkan BB dan Tersangka ke Kejaksaan

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:36 WIB

TANJUNG REDEB- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB), kasus dugaan penyalahgunaan 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (22/10).

"Sudah lengkap semuanya. Makanya kami serahkan berkas tahap duanya ke kejaksaan," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro kemarin (22/10).

Rengga menyebut, tersangka Mamak Bima diamankan bersama 80 jeriken BBM kapasitas 20 liter, serta satu unit mobil pikap dengan nomor polisi DW 8092 DB, di RT 11 Kelurahan Gunung Tabur, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (27/7) lalu.

"Mamak Bima ini pemilik barang tersebut. BBM yang terdiri dari pertalite dan solar itu diduga akan dibawa ke Bulungan, Kalimantan Utara. Tapi kami tetap terus mendalami. Karena kami menduga pelaku menjalankan bisnis ilegal ini tidak sendirian,” katanya.

Dalam keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan di polisi, BBM tersebut didapatkan dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan sistem mengantre menggunakan joki untuk mengelabui petugas SPBU.

“Mereka bergantian membawa kendaraan ke SPBU, tak jauh dari SPBU mereka keluarkan lagi BBM-nya untuk dimasukkan ke dalam jeriken, baru jalan kaki membawa jeriken ke rumahnya (tak jauh dari lokasi SPBU),” lanjutnya.

"Pelaku sendiri terancam pasal 53 Huruf B atau D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar," tuturnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau Andie Wicaksono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti kasus tersebut. "Sudah kami terima hari ini (kemarin, red)," singkatnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X