Chairuddin Dituntut 10 Tahun Penjara

- Minggu, 27 Oktober 2019 | 01:09 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan boiler unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, Chairuddin Noor, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Pusaka Berau (IPB) itu juga didenda sebesar Rp 500 Juta, subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan melalui sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (24/10) lalu, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosez Sahat Reguna, melalui JPU Victor Ridho Kumboro, mengatakan pada tuntutan itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 14,8 miliar. jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang dibebankan dalam tempo satu bulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun 3 bulan,” kata Viktor, yang dikonfirmasi kemarin (26/10).

Lanjut Victor, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut sesuai dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Pada tuntutan kami itu berdasarkan pada fakta-fakta yang kami lihat dan saksikan di persidangan. Mulai dari saksi, ahli, hingga keterangan terdakwa itu menunjukkan telah melakukan tindak pidana sesuai yang kami dakwakan.  Sehingga kita rangkum dalam amar tuntutan,” jelasnya.

“Dari fakta persidangan juga tidak terungkap adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya. Karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya,” sambung Victor.

Atas tuntutan itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Jaidun, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam waktu satu minggu ke depan. Sehingga sidang lanjutan akan kembali digelar Kamis (31/10) pekan depan dengan agenda pledoi.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna mengatakan, pada sidang sebelumnya, terdakwa tetap berdalih tidak bersalah. Bahkan sejak awal pemeriksaan saksi hingga ahli di persidangan, terdakwa selalu menyatakan tidak bersalah. Karena terdakwa selalu berdalih bahwa proyek boiler tidak bisa dipisahkan dengan pengadaan turbin. Namun bantahan terdakwa selalu ditepis. “Karena yang kita periksa ini bukan soal pengadaan turbin, tetapi boiler,” katanya.

Dijelaskan Mosez, pengadaan boiler yang nominalnya mencapai Rp 49,5 miliar, telah melalui proses lelang. Bahkan pemenang lelang sudah menerima uang muka sekitar Rp 14 miliar, namun proyek tak kunjung dikerjakan.

Alasan terdakwa, proyek tidak bisa dikerjakan karena adanya sirkulasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena saat akan dikerjakan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan. “Boilernya dibeli dari Tiongkok. Sementara kalau transaksi di Tiongkok itu mata uang yang berlaku secara internasional dolar Amerika. Jadi atas dasar itu kata dia (terdakwa), sehingga dia menyebut adanya pengadaan turbin,” jelasnya.

“Pengadaan turbin itu pun kembali dilakukan negosiasi dengan supplier yang dari Tiongkok. Jika pembelian boiler dengan turbin digabungkan, akan diberikan diskon (supaya bisa mengatasi kenaikan harga dolar untuk pembelian boiler),” lanjutnya.

Mosez menyebut, saat pihaknya bertanya perihal pembayaran uang muka apakah dilakukan secara tunai atau transfer, terdakwa menjawab secara tunai. Hal itu membuat pihaknya berpikir, karena untuk membawa uang tunai ke luar negeri ada batasannya. “Bagaimana mungkin membawa dolar sekian banyaknya ke luar negeri. Okelah bagaimanapun caranya, tetapi apa yakin membawa uang sebanyak itu, percaya diri tidak terjadi apa-apa?” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa Chairuddin, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi pada BAP, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek yang diadakan PT IPB, perusahaan konsorsium yang mengelola PLTU Lati. Penghitungan kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 14 miliar.

Diketahui, PT IPB selaku pengelola PLTU Lati, meminjam dana dari bank sebesar Rp 43 miliar pada tahun 2015, dan sebesar Rp 14,8 miliar digunakan untuk uang muka proyek boiler unit IV yang hingga sekarang belum juga terealisasi. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X