Berikan Kesempatan Perusahaan Melunasi

- Senin, 28 Oktober 2019 | 10:13 WIB

Tunggakan pajak yang sudah berlangsung selama 6 tahun, bukan berarti ada pembiaran yang dilakukan Pemkab Berau. Pasalnya menurut Bupati Berau Muharram, segala upaya untuk menuntaskan persoalan tunggakan pajak PT Kertas Nusantara (KN) tersebut sudah dilakukan.

Dikatakan Muharram, salah satu upaya penagihan yang dilakukan pihaknya, dengan memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri Berau melalui penekenan nota kesepahaman. Untuk tahap awal, upaya penagihan sudah membuahkan hasil, walau sisa tunggakan perusahaan masih sangat besar.

“Ketika kita sudah melakukan upaya (penagihan), kemudian yang bersangkutan (perusahaan) juga masih dalam posisi kolaps, artinya belum ada ketersediaan keuangan, otomatis tidak bisa kita paksa. Karena selama ini yang saya tahu, sudah ada komitmen dan niat baik untuk membayar meski itu hanya lewat cicilan,” katanya saat diwawancara Berau Post di Kampung Suaran, Sambaliung, beberapa waktu lalu.

Menurut Muharram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau sudah cukup maksimal berusaha menagih tunggakan pajak dengan menggandeng kejaksaan. Sehingga, perusahaan yang menunggak pajak, tidak bisa serta-merta langsung dipidanakan, selama ada niat untuk melunasinya.

“Perlu juga kita pahami bersama, Anda kan saksikan sendiri, adakah yang bersangkutan (PT KN) itu  berpenghasilan? Kan tidak ada. Boleh jadi kita mengatakan, ada sumber (pendapatan) yang lain dari grup perusahaannya. Tetapi manajemen perusahaan tidak bisa begitu. Ibaratnya tanggungan perusahaan A, ya perusahaan A yang bertanggung jawab,” jelasnya.

“Kita berikan dulu kesempatan pada yang bersangkutan, karena itu ada hitungan bunganya. Jika tidak membayar sekian, maka akan bertambah,” sambungnya.

Muharram yakin persoalan tunggakan pajak PT KN bakal terselesaikan. Sebab aset perusahaan yang berlokasi di Mangkajang tersebut bernilai triliunan rupiah. Bahkan sudah ada investor asing yang tertarik mengambilalih perusahaan tersebut, namun masih dipertimbangkan pemilik perusahaan. “Cuma pemilik tidak mau menjualnya kepada pihak asing. Sebenarnya beliau menyelamatkan aset negara dengan membeli perusahaan itu, jangan sampai asing yang beli,” tutupnya. (mar/udi)

 

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X