TANJUNG REDEB – Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memang tengah berupaya mengurangi penggunaan sampah plastik, namun belum adanya aturan yang melarang penggunaannya membuat upaya belum bisa berjalan maksimal.
Untuk itu, kini Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Berau telah selesai menyusun rencana pembuatan aturan terkait hal tersebut dan sedang dalam pembahasan di Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.
“Targetnya akhir 2019 ini sudah ada aturan penggunaan plastik itu,” katanya diwawancara awak media Berau Post, belum lama ini.
Kepala Bidang Bidang Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Berau, Junaidi menjelaskan, dalam aturan itu rencananya akan ditekankan kalau setiap pelaku usaha baik berupa usaha perdagangan modern maupun tradisional sudah tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik.
“Sebagai gantinya, mereka bisa mengganti tas belanjaan bukan berbahan plastik. Yang pasti bisa dipakai berulang kali dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Tidak hanya membatasi pengguna kantong plastik, DLHK Berau juga akan meningkatkan kemampuan daur ulang, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah plastik yang ada.
“Ada beberapa bank sampah yang sudah bisa mendaur ulang plastik, seperti dari kemasan air mineral, kemasan sabun, kemasan makanan ringan, dari bahan plastik dan sedotan,” pungkasnya. (*/aky/sam)