Berusaha Kabur, Pencuri Motor Didor

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:50 WIB

TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sarifuddin (39), di Jalan Poros Bengalon, Kutai Timur, Senin (21/10).

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban yang kehilangan pada Minggu (20/10), pukul 20.30 Wita, di kawasan Jalan Pembangunan, Tanjung Redeb, melaporkan kejadian ini. Pihaknya pun memburu pelaku.

Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan. Setelah sebelumnya tembakan peringatan tidak dipedulikan pelaku. Ia berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan. Alhasil dua peluru bersarang di kaki kiri dan kanan pelaku. "Pelaku kabur dan melawan saat kami tangkap. Terpaksa kami lakukan tindakan keras dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sejak 2018 lalu. Tidak hanya di Berau, tapi juga berkasi di daerah lain. Pelaku beraksi dengan modus berkeliling suatu daerah. Begitu melihat ada motor dengan kunci kontak masih menempel, langsung dibawa kabur.

Selama beraksi, pelaku telah mencuri sebanyak 16 unit motor berbagai merek. “Motor terakhir yang ia curi yakni Jupiter MX dengan nomor polisi KT 5818 GH," kata Rengga.

Pelaku beraksi biasanya pada siang hari. Pada saat korban lengah, ia langsung membawa kabur motor incarannya. Setelah mendapatkan motor tersebut. Pelaku kemudian menjualnya kepada Mulyadi (35), yang juga turut diamankan. Mulyadi berperan sebagai penadah di wilayah Kutai Kartanegara. “Harga pasarannya yakni Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Tergantung jenis motornya. Usai menjual, dia kembali ke Berau. Kemudian mencari korban lainnya,” katanya.

Rengga menuturkan, pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Dari hasil penjualan motor tersebut, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sebab penghasilannya sebagai sebagai buruh harian lepas tidak menutupi biaya hidupnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 unit motor hasil curiannya. Sementara 3 unit lainnya masih dalam pencarian.

Pelaku mengaku sudah lupa di mana saja ia beraksi. Namun, ia hafal berapa jumlah yang ia curi selama beraksi tersebut. "Pelaku selalu berkelit saat kami tanya. Ini kami lakukan pendalaman lagi, kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan oleh dua orang lebih. Keduanya juga diancam kurungan pidana minimal 7 tahun penjara. (*/hmd/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X