Fraksi PDIP Menolak

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:53 WIB

TANJUNG REDEB – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Berupa Sambungan Rumah disahkan menjadi Perda. Pengesahan perda itu melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Senin (28/10).

Dari 7 fraksi, 6 fraksi menerima dan menyetujui perda tersebut. Sementara satu fraksi yakni PDI Perjuangan menolak raperda tersebut menjadi perda.

“Setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian raperda, rapat kerja Bapemperda dengan pemerintah daerah dan PDAM, yang tidak cukup memakan waktu karena mengejar deadline, maka Fraksi PDI Perjuangan tidak menyetujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Segah berupa Sambungan Rumah untuk dijadikan perda,” tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suriadi Marzuki.

Dikatakannya, melalui penambahan penyertaan modal ini, pemerintah kabupaten berupaya menyediakan air bersih khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diusulkan sebelumnya. Investasi yang dikeluarkan nanti akan diganti melalui APBN. Pencairannya dilakukan setelah verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan tim teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa MBR yang menerima bantuan ini sesuai dengan kriteria.

“Tapi kita melihat kondisi saat ini, masih banyak daftar permintaan sambungan baru yang berkisar kurang lebih 4.000 yang tidak didukung ketersediaan instalasi PDAM,” kata Suriadi.

Ia mengungkapkan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal PDAM Tirta Segah yang diajukan pemkab tidak berkorelasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PDAM Tirta Segah. Di mana tidak menggambarkan total besaran kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal yang disertakan kepada PDAM Tirta Segah.

“Raperda yang diusulkan saat ini terkesan pernyataan modal yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2010. Raperda yang diajukan tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya kepada MBR.  Sehingga kami fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa penyertaan modal tersebut akan di peruntukan kepada seluruh sambungan rumah yang ada di Berau, tidak terkhusus kepada MBR,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Atilagarnadi menambahkan, fraksinya menolak perda tersebut dengan dasar Perda Nomor 3 Tahun 2010. Perda itu, kata dia jelas menjadi acuan di mana usulan awal yang disampaikan oleh pemerintah tentang penyambungan masyarakat berkemampuan rendah.

“Jadi itu perlu pengkajian yang lebih dalam. Yang pertama, karena tidak ada rincian yang disampaikan, apa yang mau diminta dalam penyertaan modal tersebut. Jadi nanti keuntungannya itu digunakan untuk apa, itu harus jelas,” katanya.

Dikatakannya, berbicara tentang sambungan, tentu semua masyarakat Berau ingin yang sama. Yang perlu diketahui, saat ini ada antrean sambungan rumah (SR) kurang lebih 4.000 yang belum terpasang. “Sementara kita mau menyambungkan gratis 2.500. Kenapa tidak diselesaikan dulu SR yang ada. Berartikan ini modal untuk usaha, sementara ini kan diberikan cuma-cuma. Kalau begitu di mana penyertaannya,” ungkapnya.

Hal yang menjadi prinsip lanjut Gatot –sapaan akrab Atilagarnadi- ialah selama ini belum pernah dilakukan pleno. Banyak fraksi yang tidak ikut membahas, dan pembahasannya juga cukup singkat.

“Jadi apa yang dilakukan PDIP bukan berarti tidak mendukung pemerintah. Malah kami mendukung pemerintah agar dikaji kembali agar tidak ada yang namanya kecemburuan sosial. Yang membayar tidak dilayani, yang gratis dilayani,” pungkasnya.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, anggaran ini bukan untuk PDAM, melainkan anggaran untuk rakyat. “Ini untuk sambungan rumah loh,” singkatnya.

Direktur PDAM Tirta Segah Saipul Rahman yang dikonfirmasi media ini belum mendapat respons. (*/oke/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X