JPU Masih Tunggu Jadwal Sidang

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:08 WIB

TANJUNG REDEB – Sudah sepekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan sabu-sabu 6 kilogram ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, namun hingga kini perkara tersebut belum juga memulai sidang perdananya.

Bahkan diakui Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono, hingga kemarin (28/10) pihaknya juga belum menerima jadwal sidang perkara tersebut dari PN Tanjung Redeb.

“Kalau berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan sepekan yang lalu. Dan saat ini belum ada penetapan jadwal sidangnya,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/10).

Kejari Berau disebutnya sudah bekerja dengan cepat terkait perkara yang melibatkan dua tersangka itu, khususnya sejak adanya pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Kamis (3/10) lalu.

Dikonfirmasi, Humas PN Tanjung Redeb Andi Hardiansyah, menyebut kalau pihaknya juga telah memproses perkara tersebut bahkan berdasarkan informasi yang dia dapat, jadwal itu juga sudah disampaikan bagian persidangan PN Tanjung Redeb ke Kejari Berau.

“Kalau tidak salah sidangnya mulai Selasa (hari ini, Red) atau Rabu,” singkatnya.

Untuk diketahui, dua tersangka dalam perkara ini yakni Mh (40) dan Hy (40) yang berperan sebagai penjemput sabu seberat 3 Kg di Berau dari dua pelaku As (24) dan Sa (20). Rencananya barang itu akan dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil dari Berau ke Samarinda untuk diserahkan ke pemesan yakni Ds (50), merupakan warga Malaysia yang tinggal di Kota Samarinda.

Mh dan Hy dirungkus di jalan poros Teluk Bayur, Berau, Juli lalu. Keduanya dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkusan produk susu, masing-masing seberat 1.032 gram, 1.033 gram, dan 1.034 gram. Ketiga kemasan tersebut disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam yang dipegang Mh. Keduanya masuk dalam jaringan internasional peredaran narkotika di Indonesia.

Keduanya diketahui sudah mendapat uang muka Rp 20 juta dari total upah Rp 50 juta, jika berhasil membawa sabu sampai ke pemesan di Samarinda. Tak hanya Mh dan Hy, polisi juga turut meringkus Ds yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kamar salah satu hotel di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (13/7).

Di hari yang sama, pelaku As dan Sa pun turut ditangkap saat berada di rumah sarang burung walet di Jalan Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Dari tangan tersangka inilah kembali diamankan lagi tiga bungkus sabu dalam kemasan teh Malaysia dengan berat sekira 3 Kilogram. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X