Dituntut 14 Tahun, Pensiunan Guru yang Perkosa Keponakan Itu Mau Membela Diri

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 09:57 WIB

TANJUNG REDEB - Oknum pensiunan guru berinisial Mr (65), yang tega memerkosa keponakannya sendiri, As (13), dituntut 14 tahun penjara. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (29/10).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, melalui JPU Dany, menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa belum menerima tuntutan jaksa, sehingga mengajukan pembelaan,” kata Dany, yang dikonfirmasi usai sidang.

Dari amar tuntutan itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa telah sesuai pembuktian pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan.

Sementara, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Mr  meminta waktu selama sepekan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaannya. Hal ini untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Setidaknya hukuman pidana seringan-ringannya terhadap klien kami,” kata Abdullah, kuasa hukum terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (5/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Diketahui, berdasarkan rekaman video yang ditemukan polisi yang merupakan milik terdakwa Mr, setidaknya sudah mencabuli keponakannya As sebanyak 10 kali atau sejak Juli 2018 lalu. Dari pengakuan Mr, untuk rekaman video mesumnya itu, disebut penyidik  memang sengaja diabadikannya dengan merekam setiap aksi bejatnya.

Sehingga Mr diganjar ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sesuai Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X