TANJUNG REDEB - Oknum pensiunan guru berinisial Mr (65), yang tega memerkosa keponakannya sendiri, As (13), dituntut 14 tahun penjara. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (29/10).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, melalui JPU Dany, menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa belum menerima tuntutan jaksa, sehingga mengajukan pembelaan,” kata Dany, yang dikonfirmasi usai sidang.
Dari amar tuntutan itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa telah sesuai pembuktian pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan.
Sementara, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Mr meminta waktu selama sepekan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaannya. Hal ini untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Setidaknya hukuman pidana seringan-ringannya terhadap klien kami,” kata Abdullah, kuasa hukum terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (5/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Diketahui, berdasarkan rekaman video yang ditemukan polisi yang merupakan milik terdakwa Mr, setidaknya sudah mencabuli keponakannya As sebanyak 10 kali atau sejak Juli 2018 lalu. Dari pengakuan Mr, untuk rekaman video mesumnya itu, disebut penyidik memang sengaja diabadikannya dengan merekam setiap aksi bejatnya.
Sehingga Mr diganjar ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sesuai Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. (mar/har)