Tiga Buruh Sawit Ajukan Pembelaan

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:15 WIB

PADA persidangan lainnya, tiga terdakwa pencabulan anak di bawah umur, yakni Yulianus (29), Kristoforus (28), dan Fransiskus (20), dituntut masing-masing 10 tahun penjara, pada sidang yang digelar, Selasa (29/10). Masing-masing terdakwa juga didenda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

“Memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban,” ujar Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono, melalui Jaksa Penuntut Umum, Dany.

Berharap hukuman diringankan, tiga terdakwa tidak menerima tuntutan yang dijatuhi kepadanya. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa mengajukan pledoi dan meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaan.

“Terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada kami kuasa hukum untuk membacakan pembelaannya itu nanti di persidangan,” kata Abdullah, selaku kuasa hukum terdakwa.

“Terlebih klien kami bersikap kooperatif selama persidangan serta ada hal meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. Sehingga tentu para terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya,” lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, para terdakwa telah diperiksa keterangannya usai JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya. Ketiganya juga diketahui telah  menyesali perbuatannya, yang telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

“Tinggal keputusan Majelis Hakim nanti di persidangan, saat agenda pembacaan vonis digelar,” terang Abdullah.

Sementara sidang berikutnya akan dilanjutkan Selasa (5/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU.

Diketahui, aksi ketiga terdakwa itu terbongkar setelah ibu korban Ea (32), pulang ke rumah usai bekerja di kebun, namun tidak menemukan korban. Ea lantas mencari korban di rumah pekerja lainnya, dan terkaget melihat anak gadisnya tengah berduaan di dalam kamar pelaku.

Curiga dengan aksi dua-duaan anaknya di kamar orang lain, Ea lantas mendesak korban untuk mengakui apa saja yang telah dilakukannya selama berduaan dengan pelaku di dalam kamar.

Atas laporan ibu korban, petugas kepolisian pun meringkus ketiga pelaku di mes karyawan Carli Blok 3 milik salah satu perusahaan sawit di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, tak jauh dari rumah korban. (mar)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X