Penarikan Kewenangan Pengawasan Laut dari Kabupaten, Lebih Banyak Lahirkan Masalah

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 10:32 WIB

TANJUNG REDEB- Dengan ditariknya kewenangan dalam hal pengawasan perikanan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terus melahirkan sejumlah polemik. Hal itu dirasakan Kepala Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha, Dinas Perikanan Berau, Jen Mohamad kepada Berau Post.

Di antaranya ialah, penggunaan alat tangkap yang sama-sama memiliki izin, contoh pancing rawai atau  jaring kalau bersinggungan itu dapat berkelainan. "Pengaturan-pengaturan ini yang perlu kita perbaiki. Kita mau perbaiki tapi kewenangannya ada di Provinsi, jadi permasalahan yang ada kita sudah sampaikan ke Provinsi. Tinggal dari Provinsi saja yang mau tidak berpikir untuk kita di sini," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga pernah diadu dengan pemerintah kecamatan dan kampung, seperti halnya permasalahan bagan yang ada di Kacamatan Talisayan. Di mana bagan itu juga banyak dari luar atau Sulawesi, kemudian mereka memprotes keberadaan kapal kursin dari luar ke Balikukup, sementara kapal tersebut memiliki izin sedangkan bagan tidak.

"Kami dikonfirmasi, saya terangkan bagan itu tidak ada izinnya, dia tidak melapor kemudian pemilik bagan yang merasa gerah. Karena tidak ada izin bagaimana mereka mau beraktivitas, sedangkan untuk mengurus izin mereka bilang susah,  padahal rekomendasi izin dari tempat mereka di Sulawesi itu yang tidak ada. Bagaimana kami mau membantu," pungkasnya.

Bahkan kondisi ini dianggap menjadi peluang bagi oknum-oknum untuk mengeksploitasi laut dengan cara yang tidak ramah lingkungan, karena dianggap mereka tidak terawasi. "Jika dulu kami patroli dalam sebulan itu bisa dua kali. Sehingga oknum-oknum ini juga tahu mereka merasa diawasi. Tapi saat ini yang saya liat tidak ada seperti itu," bebernya.

Permasalahan disebutnya terjadi karena kabupaten tak lagi memiliki kewenangan mengawasi laut, sedangkan pemilik kewenangan baik dari pemerintah provinsi dan pusat jarang datang. Tapi dia juga menegaskan tidak akan tinggal diam dan terus mencari solusi terbaik jika mendapati persoalan-persoalan di lapangan.

"Seperti saat ini, okelah seperti pengobaman kami minta ke masyarkata jika mendapati hal demikian tinggal ditangkap kemudian amankan barang buktinya, kalau sudah lengkap seperti itu bisa diproses," bebernya. (*/oke/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X